Wamenaker Ditangkap KPK

Klarifikasi Immanuel Ebenezer Wamenaker Usai Ditetapkan Tersangka, Sambil Menangis: Saya Tidak OTT 

Klarifikasi Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel nangis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 .

Editor: Rita Lismini
Kompas
WAMENAKER NOEL - Tangkapan layar foto Wamenaker Noel yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan, Jumat (21/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Klarifikasi Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel nangis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan status tersangka Noel diumumkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Awalnya, Noel masuk ke dalam ruang konferensi pers bersama sepuluh orang lain yang mengenakan rompi oranye.
 
Mereka masuk dengan kawalan lima petugas KPK yang mengenakan jaket hitam bertuliskan "KPK RI" di punggungnya. 

Noel terlihat berjalan paling depan. 

Saat digiring KPK, Noel pun terlihat menangis sambil memberikan gaya tangan minta maaf ke arah awak media yang menunggu.

Dia terlihat menyeka matanya sambil menghapus air matanya saat masuk ke ruangan konferensi pers bersama tersangka lain.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).  Dikutip Kompas.com

Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.

"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia," ujar dia. 

Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK. 

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.

Terima Aliaran Uang Rp3 M

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved