Pembunuhan di RS Annisa Curup

Pengakuan AS, Pembunuh Suami Siri Mantan Istri di RS Annissa Curup, Khilaf dan Menyesal

Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Tersangka pembunuhan di RS Annisa Curup. AS (40) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

AS, warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan mantan suami dari LF pemilik RS Annisa Curup.

Ia menikam Wd (44), owner D'Syandana 88 warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dengan senjata tajam (sajam) hingga meninggal dunia.

Dari pengakuannya, AS mengungkapkan jika peristiwa pembunuhan itu terjadi secara spontan.

AS yang tersinggung dengan kehadiran Wd karena merupakan suami siri dari mantan istrinya itu akhirnya gelap mata. AS langsung menghujani tusukan bertubi-tubi ke arah korban.

"Sangat spontan pak, tidak ada rencana saya pak mau melakukan itu, cepat sekali pak kejadiannya," ungkap AS yang telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong.

AS juga mengaku sangat menyesal tentang kejadian itu. Untuk pisau sendiri, bukan diambilnya dari rumah melainkan telah ada di dalam mobil pribadi miliknya.

Pisau itu diakui tersangka kerap dibawanya untuk ke kebun.

Saat kejadian, tersangka yang kembali ke RS An-Nissa Curup itu lantas meletakkan pisau itu dipinggangnya. Alasannya untuk berjaga-jaga karena datang sendiri.

"Memang pisau saya bawa mobil, Itu pisau yang sering saya pakai berkebun," lanjut AS.

Ketika mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia, AS mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Ia mengaku pada saat kejadian, ia sama sekali tak bisa lagi mengontrol tubuhnya. Secara spontan dan tanpa sadar dibawah pengaruh emosi, ia menikam korban berulang kali.

"Saya sangat menyesal, saya tidak menyangka kejadian itu pak, makanya saya langsung datang ke Polres Rejang Lebong dan menyerahkan diri, saya mendengar kabar korban meninggal saya sangat menyesal pak," ungkap AS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHPidana lebih subsidair pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved