Pembunuhan di RS Annisa Curup
Pengakuan AS, Pembunuh Suami Siri Mantan Istri di RS Annissa Curup, Khilaf dan Menyesal
Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
AS, warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan mantan suami dari LF pemilik RS Annisa Curup.
Ia menikam Wd (44), owner D'Syandana 88 warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dengan senjata tajam (sajam) hingga meninggal dunia.
Dari pengakuannya, AS mengungkapkan jika peristiwa pembunuhan itu terjadi secara spontan.
AS yang tersinggung dengan kehadiran Wd karena merupakan suami siri dari mantan istrinya itu akhirnya gelap mata. AS langsung menghujani tusukan bertubi-tubi ke arah korban.
"Sangat spontan pak, tidak ada rencana saya pak mau melakukan itu, cepat sekali pak kejadiannya," ungkap AS yang telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
AS juga mengaku sangat menyesal tentang kejadian itu. Untuk pisau sendiri, bukan diambilnya dari rumah melainkan telah ada di dalam mobil pribadi miliknya.
Pisau itu diakui tersangka kerap dibawanya untuk ke kebun.
Saat kejadian, tersangka yang kembali ke RS An-Nissa Curup itu lantas meletakkan pisau itu dipinggangnya. Alasannya untuk berjaga-jaga karena datang sendiri.
"Memang pisau saya bawa mobil, Itu pisau yang sering saya pakai berkebun," lanjut AS.
Ketika mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia, AS mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia mengaku pada saat kejadian, ia sama sekali tak bisa lagi mengontrol tubuhnya. Secara spontan dan tanpa sadar dibawah pengaruh emosi, ia menikam korban berulang kali.
"Saya sangat menyesal, saya tidak menyangka kejadian itu pak, makanya saya langsung datang ke Polres Rejang Lebong dan menyerahkan diri, saya mendengar kabar korban meninggal saya sangat menyesal pak," ungkap AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHPidana lebih subsidair pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Running News
TribunBreakingNews
pembunuhan
Pembunuhan di RS Annisa Curup
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Pemilik Kebun Bunga di Curup Rejang Lebong Segera Disidang, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Bunuh Suami Siri Mantan Istri di RS An-Nissa Curup, Pelaku AS Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan di RS Annissa Curup, Tikam Suami Siri Eks Istri, Ikut Campur Harta Gono Gini |
![]() |
---|
Sosok Korban Pembunuhan di RS Annisa Curup, Owner D'Syandana 88-Pemegang Saham RS |
![]() |
---|
Aksi Spontan Mantan Suami Bunuh Teman Pria Pemilik RS Annisa Curup, Tikam Korban karena Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.