Pembunuhan di RS Annisa Curup
Pengakuan AS, Pembunuh Suami Siri Mantan Istri di RS Annissa Curup, Khilaf dan Menyesal
Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Bunuh Suami Siri Mantan Istri di RS An-Nissa Curup, Pelaku AS Terancam Hukuman Mati
Kronologi Kejadian
Kronologi kasus pembunuhan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dipicu harta gono gini.
Korban Wd yang menjalin hubungan dengan pemilik RS Annisa Curup harus meregang nyawa ditangan mantan suami dari wanita yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Tersangka pembunuhan inisial AS (40) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
AS menikam korban Wd (44) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong hingga tewas.
Kejadiannya bermula pada Senin (3/6/2024) pagi. Saat itu, pelaku dan mantan istrinya yakni LF selaku pemilik RS Annisa Curup sedang berdebat di ruangan manajer terkait harta goni gini tanah rumah sakit.
Setelah itu, pelaku keluar mencari anaknya di apotek lalu dijawab oleh petugas bahwa anaknya di ruang UGD.
Selang beberapa waktu, datang korban bersama bersama LF ke apotik untuk mengajak mengobrol pelaku.
Korban Wd sendiri diketahui memiliki hubungan khusus dengan LF yang merupakan mantan istri dari pelaku.
Saat itu pelaku yang diajak ngobrol langsung marah-marah kepada korban.
Bahkan pelaku langsung memukulkan tangannya ke arah korban dan terjadilah perkelahian.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata jenis pisau dan langsung menusuk dan membacok ke arah korban secara membabi buta.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, untuk korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.
Sedangkan pelaku setelah melakukan aksinya memilih menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.
Running News
TribunBreakingNews
pembunuhan
Pembunuhan di RS Annisa Curup
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Pemilik Kebun Bunga di Curup Rejang Lebong Segera Disidang, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Bunuh Suami Siri Mantan Istri di RS An-Nissa Curup, Pelaku AS Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan di RS Annissa Curup, Tikam Suami Siri Eks Istri, Ikut Campur Harta Gono Gini |
![]() |
---|
Sosok Korban Pembunuhan di RS Annisa Curup, Owner D'Syandana 88-Pemegang Saham RS |
![]() |
---|
Aksi Spontan Mantan Suami Bunuh Teman Pria Pemilik RS Annisa Curup, Tikam Korban karena Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.