Pembunuhan di RS Annisa Curup

Pengakuan AS, Pembunuh Suami Siri Mantan Istri di RS Annissa Curup, Khilaf dan Menyesal

Pengakuan AS (40), tersangka pembunuhan suami siri pemilik Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Tersangka pembunuhan di RS Annisa Curup. AS (40) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong. 

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Bunuh Suami Siri Mantan Istri di RS An-Nissa Curup, Pelaku AS Terancam Hukuman Mati

Kronologi Kejadian

Kronologi kasus pembunuhan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dipicu harta gono gini.

Korban Wd yang menjalin hubungan dengan pemilik RS Annisa Curup harus meregang nyawa ditangan mantan suami dari wanita yang memiliki hubungan khusus dengannya.

Tersangka pembunuhan inisial AS (40) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

AS menikam korban Wd (44) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong hingga tewas.

Kejadiannya bermula pada Senin (3/6/2024) pagi. Saat itu, pelaku dan mantan istrinya yakni LF selaku pemilik RS Annisa Curup sedang berdebat di ruangan manajer terkait harta goni gini tanah rumah sakit.

Setelah itu, pelaku keluar mencari anaknya di apotek lalu dijawab oleh petugas bahwa anaknya di ruang UGD.

Selang beberapa waktu, datang korban bersama bersama LF ke apotik untuk mengajak mengobrol pelaku.

Korban Wd sendiri diketahui memiliki hubungan khusus dengan LF yang merupakan mantan istri dari pelaku.

Saat itu pelaku yang diajak ngobrol langsung marah-marah kepada korban.

Bahkan pelaku langsung memukulkan tangannya ke arah korban dan terjadilah perkelahian. 

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata jenis pisau dan langsung menusuk dan membacok ke arah korban secara membabi buta.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, untuk korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif.

Sedangkan pelaku setelah melakukan aksinya memilih menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved