Polemik Tapera Potong Gaji Pegawai
Respons BP Tapera Soal Dana Tapera 124.960 Pensiunan PNS Macet-Dana Rp 567,5 M Belum Dikembalikan
Temuan yang menyebutkan dana tabungan sebesar Rp 567,5 miliar belum dikembalikan itu sudah dinyatakan selesaikan oleh BPK.
TRIBUNBENGKULU.COM - Respon Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana tabungan 124.960 peserta yang belum dikembalikan meskipun kepesertaan telah berakhir pada 2021.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Temuan yang menyebutkan dana tabungan sebesar Rp 567,5 miliar belum dikembalikan itu sudah dinyatakan selesaikan oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Proses pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Baca juga: Profil Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Ditunjuk Langsung Jokowi, Jadi Sorotan Imbas Tapera
Namun, diperlukan pengkinian atau pembaruan data agar pencairan dapat dilakukan secara langsung.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," ujar Heru.
Heru menambah, semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, BPK pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.
Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.
"(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.
Profil Heru Pudyo Nugroho
Dilansir dari laman tapera.go.id, Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A. atau Heru Pudyo Nugroho lahir di Pacitan, 12 November 1972.
Heru Pudyo Nugroho merupakan alumni S1 Manajemen dari Universitas Jember.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada.
Di tahun 2019, Heru Pudyo Nugroho mengambil program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada.
Heru merupakan salah satu pegawai Kementerian Keuangan yang menorehkan sejumlah prestasi.
Salah satu buktinya adalah ia pernah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia tahun 2011.
Prestasi itu tentu didapatkan Heru dari sejumlah jabatan yang telah ia emban.
Heru mengawali karirnya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Bali.
Ia juga pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017.
Sebelum dilantik pada tanggal 13 Maret 2024 menjadi Komisioner BP Tapera, Heru bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Riwayat Pendidikan Heru Pudyo Nugroho
- S1 Manajemen di Universitas Jember
- S2 Magister Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada
- S3 Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada
Riwayat Jabatan Heru Pudyo Nugroho
- Komisioner BP Tapera (2024 - Sekarang)
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2022 - 2024)
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2020 - 2022)
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2018 - 2020)
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2017 - 2018)
- Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi D.I. Yogyakarta (2016 - 2017)
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2011 - 2016)
- Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali
Penghargaan Heru Pudyo Nugroho
- Peringkat Kesepuluh Pemilik Peta Strategi Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018 [Direktur Jenderal Perbendaharaan] (2019-01-31)
- Piagam Penghargaan, Piagam Penghargaan Peringkat ke X Pemilik Peta Strategi Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tk. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018 [Direktur Jenderal Perbendaharaan] (2019-01-31)
- Berperan aktif terhadap prestasi DJPB tahun 2018 [Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ] (2019-01-03)
- Pejabat dan Pegawai Yang Berperan Aktif terhadap Prestasi DJPB Tahun 2018 [Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana] (2019-01-03)
- Satya Lancana Karya Satya XX Tahun, SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN [PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA] (2018-09-24)
Satya Lancana Karya Satya X Tahun, Satyalancana Karya Satya [Presiden Republik Indonesia] (2011-10-10)
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Komisioner-BP-Tapera-Heru-Pudyo-Nugrohoffgw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.