Mantan Ketua KPK Meninggal

Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal, Sang Pemberantas Koruptor Tersandung Pembunuhan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). 

Editor: Rita Lismini
TribunTrends
MANTAN KETUA KPK MENINGGAl - Kolase foto mantan ketua KPK Antasari Azhar yang meninggal dunia, dulu dikenal sebagai sang pemberantas koruptor tapi malah tersandung kasus pembunuhan, dirinya divonis 18 tahun penjara, kini telah menghembuskan nafas terakhir di usi ke-72 di rumahnya, Sabtu (8/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). 

Antasari Azhar tutup usia pada pukul 10.57 WIB. Dia wafat di usia 72 tahun.

Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Banten setelah shalat Ashar. 

Kemudian, jenazah akan diberangkatkan menuju San Diego Hills untuk dimakamkan sore ini.

Antasari meninggal karena sakit di rumahnya. 

Mantan Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menuturkan, mantan ketua KPK itu telah lama menderita penyakit. 

“Sakit sudah agak lama juga,” ujar Boyamin. 

Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar. 

“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.

Semasa menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar ditakuti koruptor, sejumlah kasus besar diungkapnya. 

Salah satunya menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka penyalahgunaan dana BI.

Antasari ikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.

Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved