Selasa, 5 Mei 2026

Balap Liar di Bengkulu

Aksi Balap Liar di Bengkulu, Polresta Bengkulu Tilang Lebih 300 Kendaraan Selama 2024

Polresta Bengkulu telah menilang lebih dari 300 kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
121 sepeda motor ditilang petugas Satlantas Polresta Bengkulu karena balap liar dan menggunakan knalpot brong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selama periode Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satlantas Polresta Bengkulu telah menilang lebih dari 300 kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar.

Kendaraan ini, terdiri dari kendaraan roda empat atau mobil, dan juga kendaraan roda dua atau sepeda motor.

PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia melalui Kasubnit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu, Iptu Azmi Aryanto mengatakan selama bulan Ramadhan 1445 H yang lalu saja, pihaknya menilang lebih dari 100 kendaraan.

"Kemudian, di awal tahun, dan berapa waktu terakhir, petugas juga menilang ratusan kendaraan yang balap liar. Kalau ditotal, lebih dari 300 kendaraan, roda empat dan roda dua," kata Iptu Azmi kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/6/2024).

Tindakan pencegahan lain, Azmi mengatakan pihaknya juga melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah-wilayah rawan balapan liar.

Patroli KRYD ini hampir dilakukan setiap pekan, untuk mencegah terjadinya balap liar dan gangguan ketertiban lainnya.

"Pekan depan hari raya Iduladha, pasti kegiatan kita lebih ketat lagi," ujar Iptu Azmi.

Dari pemerintah daerah sendiri, disebutkan ikut mencegah balap liar ini dengan memasang polisi tidur, seperti di Jalan Pembangunan, Padang Harapan.

"Polisi tidur itu dipasang Dishub Provinsi Bengkulu," ungkap Iptu Azmi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved