Kasus Refpin di Bengkulu
Hakim Maafkan Babysitter Refpin, Kini Bebas dari Pidana Kasus Pencubitan Anak DPRD Bengkulu
Hakim Maafkan Babysitter, Refpin Bebas dari Pidana Kasus Pencubitan Anak Majikan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.
- Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.
- Majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya.
Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Senin (4/5/2026).
Dari pantauan di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.
Baca juga: Vonis Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu Ditunda, Keluarga Pelapor Minta Hakim Beri Putusan Adil
Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.
Pertimbangan Hakim Beri Pemaafan
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.
Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.
Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.
Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa.
Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.
Kasus Refpin di Bengkulu
Refpin
Kasus ART di Bengkulu
ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
ART aniaya anak majikan
| Sidang Vonis Babysitter Refpin Bengkulu Ditunda, Kuasa Hukum: Berpikir Positif ke Majelis Hakim |
|
|---|
| Vonis Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu Ditunda, Keluarga Pelapor Minta Hakim Beri Putusan Adil |
|
|---|
| Babysitter Refpin di Bengkulu Sampaikan Pembelaan: Mohon Keadilan yang Mulia, Tolong Bebaskan Saya |
|
|---|
| Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu, Permahi Resmi Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan |
|
|---|
| Alasan Kuasa Hukum Minta Refpin Dibebaskan, Tuntutan 3 Bulan Penjara Dinilai Belum Sesuai Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Refpin-452026.jpg)