Pilbup Kepahiang 2024

KPU Kepahiang Butuh 429 Pantarlih di Pilkada 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang segera membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas pada Pilkada 2

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu
KPU Kepahiang membuka perekrutan 429 Pantarlih untuk Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas pada Pilkada 2024.

Pendaftaran Pantarlih ini dimulai dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024 nanti.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan/desa.

Untuk kuota yang dibutuhkan, KPU Kabupaten Kepahiang akan merekrut 429 Pantarlih.

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan mengatakan, di Kabupaten Kepahiang terdapat 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 nanti.

Maka dari itu, pihaknya bakal merekrut 429 Pantarlih tugasnya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilih yang dibentuk oleh PPS yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

"Jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 429 orang, silahkan yang berminat untuk segera mendaftarkan diri,"jelas Anthaka, Kamis (13/6/2024).

Ia menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih ini mulai dilaksanakan pada 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024 nanti.

Kemudian selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas administrasi hingga akhirnya pelamar yang terpilih akan dilantik.

Tidak ada seleksi tertulis maupun wawancara karena seleksinya hanya administrasi saja.

Pantarlih sendiri memiliki masa kerja selama satu bulan yakni mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang.

"Jadi silahkan yang berminat untuk segera mendaftarkan diri Sekretariat PPS yang ada dimasing-masing desa atau kelurahan,"ucap Anthaka.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk Persyaratannya adalah :

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan minimal SMA sederajat
6. Tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi menjadi anggota Parpol dalam 5 tahun terakhir

Sedangkan untuk dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih diantaranya:
1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP-El
4. Pas Foto
5. Surat Pernyataan
6. Surat keterangan
7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

"Dokumen persyaratan itu diserahkan langsung ke masing-masing sekretariat PPS tempat domisilinya, pendaftarannya gratis,"tutup Anthaka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved