Pilbup Kepahiang 2024

Zurdi Nata Dilantik Bupati Kepahiang Bengkulu 6 Februari 2025, Akui Siap Baik di IKN Atau Jakarta

Zurdi Nata Dilantik Bupati Kepahiang Bengkulu 6 Februari 2025, Akui Siap Baik di IKN Atau Jakarta

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang Bengkulu, Zurdi Nata saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025) Terkait Kabar pelantikan pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Bengkulu terpilih, Zurdi Nata mengaku dirinya dan Abdul Hafizh siap untuk dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai kepala daerah terpilih, pada 6 Februari mendatang.

Dikatakan Zurdi Nata, surat undangan pelantikan ini sudah diterima oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang.

Dirinya selaku bupati terpilih juga sudah menerima surat tersebut dalam bentuk digital.

"Tapi suratnya masuk ke setdakab, bukan ke pribadi bupati terpilih," kata Zurdi Nata kepada TribunBengkulu.com, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Abdul Hafizh Komitmen Bagi Tugas dengan Bupati Untuk Kemajuan Daerah

Selaku bupati terpilih, Zurdi Nata mengatakan, dirinya siap untuk mengikuti proses pelantikan, yang rencananya dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo.

Ada sebanyak 225 kepala daerah yang terdiri dari 225 bupati, 50 walikota, dan 20 gubernur. Ini adalah daerah yang tidak terdaftar bersengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk tempat pelantikan sendiri, Zurdi Nata mengatakan belum mendapatkan kepastian.

Ada informasi pelantikan akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, dan ada informasi pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

"Itu kita belum dapat kepastian. Dimana saja, kita siap," ungkap Zurdi Nata.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved