PPDB di Bengkulu 2024
PPDB SD dan SMP di Mukomuko, Peserta Didik Disabilitas Bisa Daftar ke Sekolah Umum
Peserta Didik Disabilitas bisa mendaftar ke Sekolah umum, Jelang PPDB SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 di tanggal 24 Juni hingga 6 Juli 2024 nanti.
Terkait hal itu, peserta didik disabilitas atau yang berkebutuhan khusus dapat mendaftar di sekolah umum baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Minggu Kemarin kita sudah mendapatkan arahan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Bengkulu,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Epi Mardiani melalui Kasi Kurikulum, Randi Pratama, saat diwawancarai Jumat (14/6/2024).
Randi menjelaskan, pihaknya ditekankan oleh pihak BPMP Bengkulu, untuk tidak menolak peserta didik yang mendaftar ke sekolah umum.
Pihak sekolah juga tidak boleh menolak peserta didik disabilitas dengan alasan apapun saat mendaftar ke sekolah umum.
“Kita ditekankan oleh pihak BPMP untuk peserta didik disabilitas atau difabel yang ingin mendaftar ke sekolah umum silahkan, pihak sekolah juga tidak boleh menolak dengan alasan apapun,” tutur Randi.
Baca juga: Pemkab Mukomuko Tertibkan Aset Tak Bergerak, Tersisa 3 Bidang Tanah Masih Bersengketa
Randi menjelaskan, peserta didik disabilitas bisa mendaftar melalu jalur afrimasi, prestasi, perpindahan orang tua maupun zonasi nantinya.
Nantinya, jalur pendaftaran untuk peserta didik disabilitas sama dengan peserta didik pada umumnya.
“Mereka bisa mendaftar melalui jalur yang ada seperti Afrimasi, prestasi, perpindahan orang tua ataupun zonasi nantinya, tidak ada batasan, sesuai dengan juknis yang ada,” jelas Randi.
Untuk diketahui, PPDB untuk SD dan SMP negeri di Kabupaten Mukomuko, dibuka tanggal 24 Juni hingga 6 Juli 2024.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, nantinya juga akan melakukan pengawasan untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah-sekolah.
Selain itu, untuk jalur penerimaan melalui Zonasi bagi SD dibutuhkan sebanyak 80 persen dari daya tampung dan SMP 65 persen dari daya tampung.
Kemudian jalur afrimasi dibutuhkan sebanyak 15 persen dari daya tampung untuk SD dan SMP.
Lalu, untuk perpindahan orang tua dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung bagi SD dan SMP.
Sedangkan, untuk jalur prestasi bagi SD tidak berlakuk, namun untuk SMP dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung.
Pihak Disdikbud Mukomuko juga memintas kepada sekolah untuk tidak menambah jumlah Rombongan Belajar (Rombel) melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pihak sekolah juga dilarang menambah ruang kelas baru, sekolah juga tidak boleh melakukan tindak jual beli kursi atau titipan peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;
e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau sejenisnya bagi Siswa/l yang muslim harus mampu membaca Al- Quran; apabila terdapat siswa yang belum mampu membaca Al-Quran maka diberikan waktu pembinaan oleh sekolah dan orang tua/wali selama 6 bulan yang diperkuat dengan pernyataan orang tua/wali siswa/i;
c. Setiap Ruangan belajar maksimal 32 siswa;
d. Bagi sekolah yang daya tampungnya sudah terpenuhi tetapi mash ada siswa yang belum tertampung di sekolah dalam wilayah zona tersebut, maka sekolah diperbolehkan menambah daya tampung maksimal 32 siswa per kelas;
Terkait syarat PPDB untuk SD dan SMP, ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPDB di Bengkulu
PPDB di Bengkulu 2024
PPDB SMP Bengkulu 2024
Mukomuko
berita mukomuko
Pemda Mukomuko
Profil Diana Valencia Jurnalis CNN Kartu Persnya Dicabut Istana, Diduga Tanya Kasus MBG ke Prabowo |
![]() |
---|
Karier dan Rekam Jejak Djuhandhani Rahardjo, Diangkat Jadi Kapolda usai Nyatakan Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|
BPBD Ditarik, Warga Desa Lebong Tandai Bengkulu Utara Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalur Molek |
![]() |
---|
Tanggapan Disdikpora Pandeglang soal Guru SDN 2 Ciodeng Asyik Karaoke sambil Berpelukan |
![]() |
---|
Momen Guru SDN di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Prabowo, Tampil Mesra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.