Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Tertibkan Aset Tak Bergerak, Tersisa 3 Bidang Tanah Masih Bersengketa

Dari 90 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, saat ini masih menyisakan tiga bidang tanah yang masih dalam peroses penerbitan sertifikat atau legalitas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti. Dari 90 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, saat ini masih menyisakan 3 bidang tanah yang masih dalam peroses penerbitan sertifikat atau legalitas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko saat ini tengah melakukan penertiban aset tidak bergerak.

Penertiban aset bertujuan untuk inventarisir aset-aset milik Pemkab Mukomuko

Dari 90 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, saat ini masih menyisakan tiga bidang tanah yang masih dalam peroses penerbitan sertifikat atau legalitas.

Tanah itu tercatat sebagai aset milik Pemkab Mukomuko namun masih ada sejumlah oknum yang mengklaim tanah tersebut.

"Sebelumnya memang ada, 90 aset tanah Pemkab Mukomuko yang bermasalah terkait legalitas kepemilikan, namun saat ini hanya tiga bidang tanah lagi yang sedang proses penyelesaian legalitasnya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, Kamis (13/6/2024).

Eva menjelaskan, perihal tiga bidang tanah tersebut yang saat ini masih dalam proses legalitas mereka juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk inventarisir.

Berkaitan aset itu, Pemkab Mukomuko sendiri memiliki kelengkapan berkas tanah yang menjadi aset milik daerah.

“Namun ada beberapa oknum yang mengklaim tanah tersebut juga memiliki dokumen kepemilikan,” tutur Eva.

Rencananya, pihaknya akan melihat dan merunut terlebih dahulu kelengkapan dokumen yang dimiliki oknum-oknum tersebut.

"Terkait aset tanah itu, kita sudah meminta pendampingan dari pihak kejaksaan. Memang khusus tiga aset tanah ini membutuhkan waktu untuk memastikan terkait legalitas tanahnya," jelas Eva.

Eva juga menjelaskan untuk 87 bidang tanah yang bermasalah terkait legalitasnya, pihaknya sudah berhasil mengambil kembali aset tersebut, karena pemkab memiliki dokumen kepemilikan yang lebih lengkap.

Lanjut Eva, untuk aset di bidang tanah Pemkab memiliki 653 persil. Baik itu aset tanah untuk pendidikan, kesehatan, perkantoran dan yang lainnya. 

Sebanyak 563 dari 653 persil aset tanah itu, tidak ada sengketa sama sekali.

"Saat ini aset telah kembali menjadi 650 seluruhnya. Karena dari 90 yang sengketa menyisakan tiga bidang saja. Namun memang belum seluruh aset yang memiliki sertifikat, karena masih dalam proses penerbitan," kata Eva.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved