Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Polisi Bongkar Modus Sindikat Ekspor Puluhan Motor dan Mobil Bodong dari Pati ke Timor Leste
Dalam rekaman tersebut Irjen Ahmad Luthfi dari tahun-tahun lalu juga sudah dilakukan operasi dan Polisi sempat menggagalkan pengiriman ke Timor Leste
TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi membongkar modus operasi sindikat penyelundupan kendaraan mobil dan motor bodong dari Pati ke Timor Leste.
Dalam video yang beredar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi tengah diwawancarai yang diunggah akun Instagram @unikinfold, pada Rabu (19/6/2024).
Dalam rekaman tersebut Irjen Ahmad Luthfi dari tahun-tahun lalu juga sudah dilakukan operasi dan Polisi sempat menggagalkan pengiriman ke Timor Leste.
"Jadi operasi yang kita lakukan tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, jadi 3 kecamatan. Tahun 2021 seperti ini 300 unit kendaraan di Gembong di dalam kontainer ke Timor Leste. Kemudian 2023 dan kendaraan baru mobil dan motor namun bodong sesuai pesanan ke Timor Leste. Ini modus operasi terbaru 8 kendaraan ke Vietnam yang sangat merugikan terutama perusahaan-perusahan leasing yang ditinggalkan," ujar Irjen Ahmad Luthfi.
"Jadi dari 3 kecamatan yang kita sapu, didapatkanlah hasil itu 23 kendaraan motor tanpa dokumen 8 mobil tanpa dokumen yang nantinya akan kita kembangkan. Termasuk pengejaran kasus Pati ini sudah berkembang, kemarin kita sudah dapat 3 tersangka, lalu satu tersangka, tadi malam dapat 4 pelaku dan subuh tadi dapat 2 pelaku. Jadi total 10 tersangka," ungkapnya.
33 Kendaraan diamankan
Sebelumnya diketahui, Tim gabungan Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati mendapati 33 sepeda motor dan enam mobil yang tak memiliki surat lengkap.
Kendaraan ini diperoleh polisi saat melakukan sweeping di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dianggap sebagai kampung penadah.
Polisi belum menentukan tersangka dalam kasus kepemilikan kendaraan bodong ini.
“Kita hari ini telah melaksanakan kegiatan pengejaran terhadap beberapa pelaku pengeroyokan yang ada di Kecamatan Sukolilo. Dan tadi kami mencoba melakukan pendekatan ke pihak keluarga akan tetapi tidak menemukan hasil,” jelas AKBP Helmy Tamaela, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng.
Baca juga: Bupati Pati Buka Suara Sukolilo Dicap Sarang Bandit, Polisi Sita 33 Kendaraan Bodong
“Kemudian untuk menindak lanjuti adanya berita viral mengenai Kecamatan Sukolilo adalah kecamatan kelompok penadah kendaraan, kami pun tadi melakukan upaya penindakan terhadap beberapa unit roda dua dan roda empat. Berhasil kita amankan 33 unit sepeda motor dan enam unit kendaraan roda empat. Dari penindakan yang kita lakukan, ada beberapa orang yang sementara kita lakukan pendalaman di Satreskrim Polresta Pati,” sambungnya.
Wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi sasaran stigma negatif pengguna media sosial, yakni wilayah yang diwaspadai sebagai daerah berbahaya bagi pengusaha rental dan leasing, dan warga juga juga suka main hakim sendiri.
Bupati Bantah daerahnya Dicap Bandit
Pasca peristiwa bos rental mobil asal Jakarta tewas dikeroyok dan mobilnya dibakar,kawasan Sukolilo, Kecamatan Sumbersoko, Kabupaten Pati, kini dicap sebagai Kampung Bandit.
Hal itu dilihat dari tanda pada Google map. Ada pihak yang mengganti sejumlah titik di Sukolilo sebagai Kampung Bandit.
Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok
Bos Rental Jakarta
Bos Rental Mobil
Sukolilo Pati
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi
Irjen Ahmad Luthfi
viral
berita viral
| Warga Sukolilo Bakal Dibina Imbas Aksi Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Hingga Tewas |
|
|---|
| Bupati Pati Buka Suara Sukolilo Dicap 'Sarang Bandit', Polisi Sita 33 Kendaraan Bodong |
|
|---|
| Imbas Dicap 'Sarang Bandit' Pati Diobok-obok Polisi, Amankan 6 Mobil dan 23 Motor Bodong |
|
|---|
| Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Dicap 'Sarang Bandit', Polisi Gerebek 3 Tempat di Pati |
|
|---|
| Aris Gunawan Otak Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Tega Lindas Korban Pakai Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Irjen-Pol-Ahmad-Luthfi-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.