Berita Viral

Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dimutasi Setelah Berantas Judi Online

Nama Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mendadak menjadi perhatian publik tanah air karena dimutasi setelah memberantas judi online dengan omset Rp 2 M

TribunBengkulu.com/Ist
Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nama Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mendadak menjadi perhatian publik tanah air karena dimutasi setelah memberantas judi online dengan omset Rp 2 miliar.

Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto sebelum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang, Batam.

Namun, baru 6 bulan menjabat, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto dimutasi dari jabatannya setelah memberantas judi online.

Kini Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menduduki jabatan baru, yakni sebagai Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri.

Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dari bulan Desember 2023 hingga Juni 2024.

Selama enam bulan meduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang , Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto telah banyak menyelesaikan berbagai penindakan.

Di antaranya kasus judi online, judi berkedok gelanggang permainan, pengamanan Pulau Rempang hingga pengamanan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Kota Batam.

Mutasi Kompol Dwi Ramadhanto tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/315/VI/KEP/2024, STR/316/VI/KEP/2024, STR/317/VI/KEP 2024, dan STR/318/VI/KEP/2024 tertanggal 14 Juni 2024, tentang alih tugas jabatan dan mutasi personil Polda Kepri serta jajaran Polda Kepri yang ditandatangani Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Adapun dalam 3 STR Kapolda Kepri itu memutasi dan rotasi terhadap 366 personel, mulai dari Perwira, Bintara dan PNS di lingkungan Polda Kepri.

Berikut di antara perwira pejabat Polda Kepri dan Polres jajaran yang dimutasi:

Sebagai informasi, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto merupakan lulusan Akpol tahun 2010.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (TribunBengkulu.com/Ist)

Berhasil Berantas Kasus Judi Online Internasional

Dua bulan lalu, Kompol R. Dwi Ramadhanto behasil memberantas judi online atau judol server internasional.

Ia berhasil mengukap judi online beromzet senilai 2 miliyar rupiah perbulannya yang beroperasi di Kota Batam.

Judi online dengan situs judi online, BOSCUAN89.COM ini ditindak pada waktu dilakukan penggerebekan , yang langsung di pimpin oleh Kompol R. Dwi Ramadhanto di dua lokasi apartemen.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 pelaku yang merupakan operator dan pengelola.

Penindakan perjudian online merupakan prioritas utama bagi Kompol R. Dwi Ramadhanto selaku sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Aelain judi online, penegakan hukum judi lainnya seperti judi berkedok gelanggan permainan, judi sabung ayam, yang melibatkan oknum ASN, dan judi lainnya, juga diberantas dan ditindak oleh pria yang akrab di sapa Dhanto ini.

Berbagai prestasi penindakan hukum yang telah di tunaikan mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut.

Kasus-kasus dan pengamanan besar telah di selesaikan dengan baik, baik terdiri dari masalah Pulau Rempang yang berhasil dikondusifkan pasca kericuhan, maupun pengamanan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang berjalan lancar dan sukses.

Terutama pada pemilu bulan Februari lalu , hal ini terlihat dalam pengamanan ketiga paslon presiden dan wakil presiden pada bulan Februari lalu.

Dengan bertanggung jawab penuh di pundaknya, Kompol R. Dwi Ramadhanto berhasil menjaga para ketiga paslon dengan situasi kondusif, lancar, dan aman tanpa ada masalah dikitpun.

Sehinga para ketiga paslon menjalankan kampanyenya di Kota Batam dengan baik.

Enam bulan lamanya telah di lalui oleh Kompol R. Dwi Ramadhanto sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang, namun prestasi yang telah dia raih minim mendapatkan penghargaan.

Baik dari pemberantasan kasus judi online, pengamanan pemilu, curanmor dan kasus kasus lainnya.

Kini Kompol Moch R.Dwi Ramadhanto harus menyerah kan jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang ke AKP Giadi Nugraha untuk melanjuti jabatan sebagai Ps Kasat Reskrim Polresta Barelang bulan Juni tahun 2024.

Sebelumnya, AKP Giadi Nugraha menduduki jabatan sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Alasan Polda Kepri Mutasi Kompol Moch R. Dwi Ramadhanto

Terbaru dalam pemberitaan KOMPAS TV, Jumat (21/6/2014), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, mutasinya Kasat Reskrim Polresta Barelang ke Kaurbinpam Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri, merupakan promosi guna persiapan pendidikan sespimen tahun 2024/2025 .

"Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, dalam rangka "promosi","

"guna persiapan untuk mengikuti Tahapan Seleksi, Jenjang Pendidikan Pengembangan Karir Polri melalui Pendidikan Sespimen Th 2024-2025," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/6/2024).

Lanjut Pandra, hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan khususnya pak Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, atas kinerja dan Loyalitas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik di Jajaran Polda Kepri Provinsi Kepulauan Riau ini.

"Pak Kapolda Kepri sangat apresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kompol R Dwi Ramadhanto sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang," ungkap Pandra.

Tentunya dalam apresiasi ini, tidak lain dari hal pengukapan-pengukapan kasus maupun menjalani operasional kepada masyarakat langsung,

seperti penindakan kasus pemberantasan perjudian online , pengamanan pemilu, Pulau Rempang , penindakan curanmor, dan penegakan hukum kriminal lainnya .

Dengan prestasi-prestasi yang telah diraih oleh Kompol R Moch Ramadhanto selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang, layak mendapatkan promosi dalam rangka jenjang pengembangan karier pendidikan sespimen.

Oleh karena itu, Kompol R Moch Ramadhanto dimutasi agar bisa berfokus untuk mengikuti tahapan seleksi jenjang pendidikan pengembangan karier polri.

"Biar fokus Kompol R Moch Ramadhanto untuk bersekolah pendidikan sespimennya , kalau masih sebagai Kasat Reskrim, takutnya nanti akan mengganggu konsentrasi beliau " tutupnya.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (IST)

Sanksi Judi Online

Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:

"Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[2]

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. (**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved