Berita Seluma

Usut Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Koordinasi ke BPN soal Lahan Transmigrasi

Kejari) Seluma terus menggeber kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menyampaikan masih akan berkoordinasi ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu soal lahan transmigrasi yang ada di komplek perkantoran Pemkab Seluma, termasuk 60 H lahan milik eks kadis. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menggeber kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Terbaru, jaksa kembali akan berkoordinasi ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

Ini untuk memastikan dan menelusuri keterangan saksi eks Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan koordinasi ke ATR/BPN Provinsi ini untuk melihat dan memastikan peta lahan transmigrasi yang ada di komplek perkantoran Pemkab Seluma.

"Keterangan pak Sudoto saat kita periksa, mengakui memiliki lahan seluas 60 hektare yang dibeli dari warga Transmigrasi. Inilah yang akan kami koordinasikan ke ATR/BPN," ujar Ahmad Gufroni.

Lanjutnya, sesuai keterangan Sudoto bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut dibeli dari warga Transmigrasi.

Sertifikat hak milik (SHM) pun masih atas nama warga atau pemilik lahan, belum dibalik namakan.

"Pak Sudoto kita panggil karena Murman Efendi selaku pelapor tukar guling menyebut ada membeli lahan milik Pak Sudoto ini. Kita akan selidiki dan telusuri ini," jelas Ahmad Gufroni.

Selain itu jaksa juga akan berkoordinasi karena dalam aturan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan.

Namun untuk memastikan ini, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu lahan Sudoto masuk wilayah transmigrasi atau tidak.

"Itulah kita akan melihat peta wilayah transmigrasi ini di ATR/BPN Bengkulu. Karena setahu kami lahan transmigrasi ini tidak boleh diperjualbelikan," ungkap Ahmad Gufroni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved