Kasus Kematian Afif Maulana

Terungkap Sosok yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Siswa SMP Diduga Disiksa Polisi di Padang

Paman Afif Maulana, Riki Lesmana mengaku dirinya lah yang memviralkan kasus kematian keponakannya Afif Maulana.

TribunBengkulu.com/YouTube TVOneNews
Paman Afif Maulana, Riki Lesmana mengaku dirinya lah yang memviralkan kasus kematian keponakannya Afif Maulana. 

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyebut pihaknya merasa menjadi korban trial by the press atau pengadilan oleh pers.

Dugaan penyiksaan tersebut mengemuka usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan tubuh anak itu dipenuhi luka lebam, enam rusuknya patah, dan paru-paru robek.

LBH Padang mengaku menemukan unsur penganiayaan dalam kematian anak bernama Afif Maulana itu.

Irjen Suharyono menyebut viralnya kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif telah merusak citra institusi Polri.

Menurutnya, tidak ada bukti Afif disiksa polisi hingga tewas.

Suharyono juga mengklaim tidak ada anak bernama Afif Maulana saat polisi menangkap 18 anak yang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Polisi Jadi Trending X Usai Mencuat Kasus Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Disiksa Polisi

"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali.

Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana," kata Suharyono, Minggu (23/6/2024).

Suharyono pun mengaku polisi akan mencari pihak yang memviralkan kematian Afif Maulana untuk dimintai keterangan untuk menguji informasi mengenai dugaan penyiksaan oleh polisi.

Propam Polda Sumbar sendiri telah memeriksa 30 anggota Sabhara Polda Sumbar yang terlibat menangkap remaja tawuran tersebut.

Dari kesaksian yang ada, Suharyono menyebut para Sabhara bertugas sesuai SOP.

"Dia harus (beri) testimoni, 'Apakah kamu benar melihat (kejadian), kamu kok ngomong begitu?

Kamu, kan, sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya cukup bukti atau tidak. Atau kamu hanya asumsi dan ngarang-ngarang,'" kata Suharyono dikutip Kompas.id.

"Andaikata nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada oknum anggota bertindak sesuatu tidak sesuai SOP, pasti kami juga akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP itu." (**)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved