Jumat, 17 April 2026

Berita Seluma

Jaksa Tolak Pledoi PH dan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Rutin DPRD Seluma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menolak pleidoi atau pembelaan penasehat hukum dan tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran belanja rutin DPRD.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya menolak pledoi yang di sampaikan penasihat hukum dan tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran belanja DPRD Seluma tahun 2021. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menolak pleidoi atau pembelaan penasehat hukum dan tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni menuturkan pledoi tiga terdakwa yakni mantan Plt. Sekretaris DPRD Seluma M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Efendi dan mantan PPTK Salamun meminta keringanan hukuman. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum. 

"Kami tetap pada tuntutan kami dan kami membantah semua dalil yang disampaikan oleh terdakwa dalam pledoi," kata Ahmad Gufroni dalam sidang dengan agenda Reflik pledoi terdakwa di PN Bengkulu kemarin (3/7/2024). 

Terkait pledoi penasihat hukum (PH) kata Kasi Pidsus, yang meminta agar tiga terdakwa dibebaskan sangat pihaknya bantah.

Karena perbuatan ketiga terdakwa telah cukup bukti melakukan penyelewengan anggaran belanja rutin DPRD Seluma yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. 

"Plendoi PH terdakwa ini juga kami tolak dan bantah. Kami juga tetap dengan tuntutan yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Ahmad Gufroni.

Diterangkan kasi pidsus, dalam tuntutan ketiga terdakwa di tuntut penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan dan juga wajib membayar denda atau subsisder kurungan penjara. 

"Kami harap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis kepada tiga terdakwa ini. Sidang vonis akan digelar pada 10 Juli mendatang," ungkap Ahmad Gufroni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved