Selasa, 14 April 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Hasil Konsultasi DPRD Provinsi Bengkulu ke Sumsel soal Perda Pengelolaan Sampah

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu berkonsultasi ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dinas Kominfo Sumsel pada 11 Juli 2024. 

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu berkonsultasi ke Sumsel soal Perda Sampah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -  Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu berkonsultasi ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dinas Kominfo Sumsel pada 11 Juli 2024. 

Guna mengoptimalkan rancangan Peraturan Daerah pengelolaan sampah di Bengkulu

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menjelaskan, Perda Pengelolaan Sampah ini direncanakan akan mengadaptasi Perda serupa milik provinsi tetangga itu.

Pasalnya saat ini, Provinsi Bengkulu belum memiliki perda tersebut.

"Tapi sebenarnya di dalam perda Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW) sudah dibuat pola untuk Tempat Pembuangan Sampah Regional," jelas Usin.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (28/5/2024).
Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (28/5/2024). (Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com)

Dijelaskannya, tempat pembuangan sampah regional ini rencananya akan menampung sampah di Kota Bengkulu, Seluma dan Bengkulu Tengah.

Selain menyiapkan TPA Regional, pihaknya menilai juga perlu mengantisipasi persoalan sampah sejak dini dan pada setiap rumah tangga mampu mengelola sampahnya.

Sehingga perlu ditekankan rencana tata ruang tempat pengelolaan sampah ini segera ditindaklanjuti.

"Kolaborasi dua kabupaten satu kota ini segera ditindaklanjuti, untuk menyelesaikan persoalan sampah. Kita juga mendorong adanya perda Pengelolaan Sampah di Provinsi Bengkulu," papar Usin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved