Anggota DPRD Bima Ngamuk Ditilang
Klarifikasi Rafidin Anggota DPRD Bima Ngamuk Gegara Kena Tilang, Padahal Tak Bawa SIM-Pelat Mati
Saat itu Rafidin marah-marah bahkan sampai mendorong petugas meski tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan pajak kendaraannya mati.
TRIBUNBENGKULU.COM - Klarifikasi Rafidin anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terlibat cekcok dengan polisi lantaran tak mau ditilang.
Peristiwa itu terjadi saat jajaran Satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Raya Panda, Sabtu (20/7/2024).
Saat itu Rafidin marah-marah bahkan sampai mendorong petugas meski tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan pajak kendaraannya mati.
Rafidin mengaku saat ini telah melengkapi SIM usai terlibat cekcok dengan polisi.
"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Dirinya marah lantaran meminta agar mobil Fortunernya tidak ditahan oleh polisi. Dia juga tidak terima polisi memeriksa pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Intip Kekayaan Rafidin DPRD Bima Ngamuk Gegara Ditilang, Terkuak Mobilnya Tak Dilaporkan ke LHKPN
Namun, petugas saat itu tidak mengizinkan karena mobil tersebut menunggak pajak selama dua bulan dan Rafidin tidak membawa SIM.
Setelah mengambil SIM milik yang ia lupa bawa di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.
"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat, ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," ujarnya.
Sementara untuk pajak kendaraan yang mati, lanjut dia, saat ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.
Menurutnya, mobil Fortuner itu merupakan milik pribadi namun masih atas nama orang lain.
"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari, tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," kata Rafidin.
Kronologi Kejadian
Rafidin anggota DPRD Bima yang ngamuk kena tilang padahal tidak membawa SIM A, menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.
Rafidin membawa mobil Fortuner pelat B 1744 CLR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.