Berita Viral
Kasus Kematian Dini Sera Dikaitkan dengan Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Tersangka Vonis Bebas
Kasus kematian Dini Sera Afrianti dikaitkan dengan kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kematian Dini Sera Afrianti dikaitkan dengan kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.
Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.
Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.
Kendati demikian, putusan hakim yang memvonis Ronald Tannur tersbeut langsung dikait-kaitkan dengan kasus kerangkeng manusia eks Bupati Langkat.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
Kendati demikian, dua kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di aplikasi X (Twitter).
"Naikan tagar #MatinyaKeadilan retweet dan like keras, mengetuk hati yang mulia Cat Warrior,"
"Hakim katanya tangan Tuhan di dunia tapi nyatanya banyak yg seenaknya,"
"Kasus kerangkeng manusia bupati Langkat vonis bebas"
"Kasus Gregorius Ronald Tannur vonis bebas," tulid akun X @dhemit_is_back, dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (27/7/24).
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
"Hakim ini sepertinya perlu "tegur"," tulis netizen.
"Dunia memang bukan tempatnya keadilan, keadilan yg sesungguhnya ada di akhirat," timpal netizen.
"Hakimnya cosplay Fir'aun," timpal netizen lainnya.
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas
Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dianggap wujud kegagalan pemerintah dalam melindungi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terbit divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
"Tentu saja hal ini sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban," kata Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, mereka menilai sangat ganjil apabila Terbit sebagai aktor intelektual dari perkara TPPO ini justru diputus bebas. Mereka juga menyatakan kecewa terhadap putusan bebas Terbit.
"TAP-HAM mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis vrijspraak sehingga Terbit Rencana Perangin-angin eks bupati Langkat melenggang bebas," ucap Andi.
Kejahatan TPPO itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit pada 18 Januari 2022 silam.
Saat penggeledahan ditemukan ruangan kerangkeng dengan jeruji besi di belakang rumah Terbit berisi sejumlah orang.
Setelah diusut, terungkap Terbit adalah pemilik bangunan itu yang mengeksploitasi sejumlah orang buat dipekerjakan paksa di perkebunan sawit miliknya dan tidak dibayar.
Dalam putusan itu, KontraS juga mengkritik majelis hakim yang membebaskan Terbit dari kewajiban membayar biaya restitusi bagi 12 korban atau ahli warisnya.
Padahal dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut memasukkan biaya restitusi buat diberikan kepada 12 korban TPPO atau kepada ahli warisnya sebesar Rp 2.377.805.493.
"Kami juga menyayangkan putusan tersebut mengabaikan kondisi korban karena tidak dikabulkannya restitusi oleh hakim," kata Andi.
Menurut Andi, dalam kasus itu korban seharusnya mendapatkan restitusi jika Terbit divonis bersalah.
Akan tetapi majelis hakim malah membebaskannya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban.
"Kondisi tersebut menambah catatan buruk terkait dengan penegakan hukum TPPO dan juga upaya pemulihan korban oleh negara," ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
Ronald Tannur di Vonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu," katanya. (**)
Kasus Dini Sera
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Bupati Langkat
Dini Sera Afrianti
Kasus Kerangkeng Manusia
| Keberadaan Hening Admin Medsos Walikota Surabaya, Usai Viral Karena Percakapannya Bocor |
|
|---|
| Respon Eri Cahyadi Usai Percakapan Admin Medsos Walikota Surabaya Bocor, Hening Langsung Dipecat? |
|
|---|
| Pernyataan Pandji Pragiwaksono Bikin Masyarakat Toraja Murka, Kini Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Masih Ingat Kakek Tarman Kasus Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar? Kini Kembali Dipanggil Polres Pacitan |
|
|---|
| Pengakuan Warga Kaligawe, Banjir Berhari-hari Tapi Wapres Gibran Datang Langsung Surut 'Lucu Saja' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Kematian-Dini-Sera-Dikaitkan-dengan-Kasus-Kerangkeng-Eks-Bupati-Langkat-Tersangka-Vonis-Bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.