Minggu, 19 April 2026

Berita Seluma

Jaksa Turunkan Tim Ahli, Hitung Kerugian Negara Tukar Guling Lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma

Kejari Seluma bakal mendatangkan tim ahli dari Jakarta melakukan penghitungan kerugian negara perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni. Kejari Seluma bakal mendatangkan tim ahli dari Jakarta melakukan penghitungan kerugian negara perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejari Seluma dalam waktu dekat akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta untuk melakukan penghitungan kerugian negara perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, jika tidak ada kendala, tim ahli ini akan turun ke Seluma dalam minggu ini. Melakukan penelitian dan penghitungan kerugian negara dari tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma ini.

"Jika tidak ada kendala, dalam minggu-minggu ini tim tersebut akan ke Seluma. Untuk melakukan penelitian dan penghitungan KN tukar guling ini," ujar kasi pidsus, Selasa siang (30/7/2024).

Dijelaskan kasi pidsus, penghitungan kerugian negara ini sangat penting dan harus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara tukar guling lahan yang terjadi tahun 2008.

"Hitungan kerugian negara ini sangat penting, jika kerugian negara ini telah kita ketahui dan dapatkan barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya proses hukum perkara ini," jelas kasi pidsus.

Lanjutnya penghitungan kerugian negara ini memerlukan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling ini.

Ini juga dilakukan agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.

"Bisa saja memakan waktu hingga satu bulan untuk melakukan penghitungan KN ini nanti oleh tim ahli yang kita datangkan. Namun kami optimis, akan selesai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," ungkap kasi pidsus.

Ia menegaskan perkara tukar guling ini akan segera mencapai endingnya. Jika kerugian negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.

"Kami optimis kita akan tuntaskan perkara ini, kita tunggu hasil penghitungan kerugian negaranya, baru kita akan masuk ke proses selanjutnya perkara ini," papar kasi pidsus.

Baca juga: DPRD Seluma Jadwalkan Pembahasan RAPBD Perubahan, Dimulai 12 Agustus 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved