Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak Emak
Tingkah Tengil T Alias SW, Teman Marisa Putri Senyum-Senyum Usai Hasil Tes Urine Narkoba Negatif
Tingkah tengil T alias SW (21) teman Marisa Putri saat diringkus pada Senin (5/8/24) malam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tingkah tengil T alias SW (21) teman Marisa Putri saat diringkus pada Senin (5/8/24) malam.
Sw diringkus oleh Polda Riau saat menunggu travel lantarab ingin kabur ke luar kota.
Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu, T merupakan salah satu teman dugem Marisa Putri yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru.
Hal ini diakuinya langsung ketika diamankan di Polda Riau.
"Tapi kini kamu make (ekstasi)?," kata petugas Polda Riau.
"Iya make," jawab SW lagi sembari menutupi wajahnya dengan hijab.
"Dapat dari siapa? Nggak pake inisial-inisial ya," tegas petugas.
"Dapat dari Roma," terang SW lagi.
"Berapa orang kalian di tempat clubbing?," ujar petugas.
"6 orang ada, Marisa, Fia, Okta, rawa, roma"," ujar SW.
"Ceweknya berapa orang?,"
"Ada 3, cowoknya juga 3," tegas SW.
Menariknya, saat saat menunggu hasil test urine, warganet dibuat gagal fokus dengan gaya T.
Ia terlihat tampak biasa saja dan bahkan masih bisa senyum saat melihat hasil test urine tersebut.
"Negatif," katanya sambil senyum.
Tingkah T saat diwawancawai itu membuat geram warganet.
"PD kali ngomong negatif sambil senyum.. untung kau cewek dek dek. Kalau cowok udh di getok kepala kau sama pak dir. Agak lain memang betino 1 ni," tulis akun Sisil.
"Bocah edaaan... Masih bisa jawab⊃2;an bgitu pake senyum lagi .. dikira krna negatif bKal ga dproses x yakk .. semangat usut tuntas per_narkoboyan komandan," komen sefima_
"Bocah edaaan... Masih bisa jawab⊃2;an bgitu pake senyum lagi .. dikira krna negatif bKal ga dproses x yakk .. semangat usut tuntas per_narkoboyan komandan," komen sefima_
"nama juga T ( tidak waras) wajar aja senyam senyum sendiri,"
"Genit amat ni padusi," komen yang lainnya.
Selidik 5 Teman Marisa

Polda Riau menyelidiki teman Marisa Putri (21) yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru.
Marisa Putri adalah mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru yang menabrak Renti Marningsih (48) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/8/2024).
"Kita ketahui, tersangka (Marisa Putri) pulang dari tempat hiburan. Dia ini mengonsumsi narkoba," katanya, dikutip TribunBengkulu.com dari Tribun Pekanbaru.
"Ada sekitar 5 orang yang bersama dengan tersangka ini yang masih kita dalami. Mereka bersama-sama melakukan pesta narkoba."
Diungkapkan Kombes Manang, kelima orang itu, masing-masing berinisial R, G, O, T, dan V.
"2 sudah diamankan, cowok. Inisial R dan G. Kita jemput. Saat ini sedang diperiksa intensif dan juga cek urine," ungkap Kombes Manang.
Dipaparkannya, pihaknya juga mendalami soal darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Masih terus kita periksa," tuturnya.
Sementara untuk Marisa Putri, kata Kombes Manang, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.
Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.
Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari Sago KTv di Jalan Jenderal Sudirman.
"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.
Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.
Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru. (**)
Ingat Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas? Kini Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Marisa Putri Tersangka Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru hingga Tewas |
![]() |
---|
Air Mata Marisa Putri Basahi Bajunya, Mahasiswi Pekanbaru Tabrak IRT Tewas saat Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria Bertato Penyedia Pesta Narkoba Marisa Putri di Sago KTV Pekanbaru |
![]() |
---|
Imbas Marisa Putri Ditangkap, Polisi Gerebek Muda-Mudi yang Asyik Pesta Narkoba di Room Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.