Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak Emak

Ingat Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas? Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Ingat Marisa Putri Mahasiswi Penabrak Emak-emak Hingga Tewas di Pekanbaru? Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Marisa Putri. Ingat Marisa Putri Mahasiswi Penabrak Emak-emak Hingga Tewas di Pekanbaru? Kini Divonis 8 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ingat Marisa Putri mahasiswi Penabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru? kini divonis 8 tahun penjara.

Tidak hanya divonis 8 tahun penjara, Surat Izin Mengemudi (SIM) Marisa Putri juga dicabut selama 2 tahun.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).

Hakim Hendah menyebut, terdakwa Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana di bidang lalu lintas.

Marisa Putri dinilai melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gaya hedon Marisa Putri

Gaya hedon Marisa Putri mahasiswi yang tabrak IRT hingga tewas, tetangga kaget bongkar kehidupan dan orangtua Marisa.

Kesaksian tetangga kaget Marisa Putri (21) tabrak Renti Marningsih Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru yang ternyata punya perekonimian biasa saja punya mobil saat kuliah.

Bahkan fakta terungkap Ibu Marisa Putri tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dengan anaknya lain.

Para tetangga sempat dibuat kaget dengan Marisa Putri mendadak punya mobil dan sudah kuliah.

Hal tersebut disampaikan salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya melansir dari Tribunpekanbaru, Minggu (4/8/2024).

ibu Marisa Putri dikenal cukup bergaul dengan tetangganya.

Keseharian ibunya cukup terbuka dengan warga lainnya.

Ibu Marisa diketahui seorang single parent. Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa.

Ibunya tinggal bersama adik-adik Marisa.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved