Jumat, 10 April 2026

HUT RI ke 79 di Bengkulu

522 Warga Binaan di Lapas Curup Rejang Lebong Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Sebanyak 522 narapidana atau WBP diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke 79 RI, 2 di antaranya langsung bebas.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Lapas Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu usulkan 522 warga binaan mendapatkan remisi 17 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 tentunya akan dirayakan oleh semua elemen masyarakat. Tak terkecuali bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Klas II A Curup. 

Sebanyak 522 narapidana atau WBP diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke 79 RI. Bahkan 2 narapidana di antaranya akan langsung menghirup udara luar ketika mendapatkan remisi.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Katim Humas Frengki Sinaga mengatakan, total yang akan menerima remisi 17 Agustus ini sebanyak 522 WBP.

Rinciannya adalah Remisi Umum (RU) I sebanyak 341 warga binaan, RU I sesuai PP 99 sebanyak 178 warga binaan dan RU II sebanyak tiga warga binaan.

Khusus untuk RU II, ada dua warga binaan yang akan langsung bebas. Sedangkan satu warga binaan lainnya masih akan menjalani hukuman subsider. 

"Totalnya ada 522 warga binaan yang diusulkan dapat remisi, 2 warga binaan nanti akan langsung bebas setelah menerima remisi," jelas Frengki. 

Adapun syarat warga binaan masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan di lapas atau rutan.

Untuk syarat substansi, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman dan selalu berkelakuan baik. Pemberian remisi itu sendiri baru akan dilaksanakan seusai pelaksanaan upacara pada 17 Agustus 2024.

"Nanti pemberian remisinya akan dilaksanakan seusai pelaksanaan upacara kemerdekaan RI," lanjut Frengki. 

Bahkan kemungkinan masih akan ada remisi susulan bagi 81 warga binaan lainnya, yang mana warga binaan tersebut belum mendapatkannya lantaran tersangkut pelanggaran dan ada juga berkasnya belum lengkap.

Pemberian remisi pada hari kemerdekaan sudah lama dilaksanakan. Salah satu tujuannya adalah sebagai motivasi untuk para warga binaan agar berbuat baik dan mengikuti peraturan serta kegiatan di dalam lapas. Sehingga saat kembali ke masyarakat sudah menjadi pribadi yang baik.

"Remisi adalah bentuk reward kepada para warga binaan, karena syaratnya adalah tidak terkena pelanggaran dan berkelakuan baik," kata Frengki. 

Baca juga: Daftar Nama dan Asal Sekolah Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved