Berita Seluma
Ingat, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Selain gencar melakukan sosialisasi, Polres Seluma juga menyampaikan bahwa pembakar hutan dan lahan akan dipidana penjara.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma tidak main-main untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).
Selain gencar melakukan sosialisasi, Polres Seluma juga menyampaikan bahwa pembakar hutan dan lahan akan dipidana penjara.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Yuda Setiawan mengatakan bagi orang yang diketahui sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun.
"Jadi mohon perhatian ini, jangan pernah bakar hutan dan lahan. Jika terbukti sanksinya kurungan penjara 15 tahun," kata kabag ops.
Ancaman pidana ini lanjut kabag ops, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lalu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Sesuai undang-undang tersebut, selain pidana penjara. Pelaku pembakar hutan dan lahan ini juga diancam denda Rp 5 miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui masyarakat, polisi juga telah memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa titik yang mudah terlihat oleh masyarakat.
"Mari bersama-sama kita jaga kelestarian hutan, dengan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. Agar habitat yang ada tetap terjaga dan pastinya menghindarkan kita dari musibah kebakaran," imbuh kabag ops.
Baca juga: Polisi Panggil PT MPA, Lidik Pencurian TBS Sawit Milik Anggota Kodim Seluma
| Pencetakan KTP di Seluma Terganggu, Disdukcapil Sebut Aplikasi Sedang Maintenance |
|
|---|
| Nasib Pilu Bayi Laoren di Seluma Lawan Tumor Ganas yang Terus Membesar |
|
|---|
| Kisah Pilu Laoren, Bayi di Seluma Berjuang Lawan Tumor Ganas, Perut Terus Membesar |
|
|---|
| DPD Partai Nasdem Seluma Kecam Pemberitan Media soal Partai Nasdem, Desak Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Sekda Seluma Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Izin Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Yuda-setiawan-Kabag-Ops-seluma.jpg)