Jumat, 17 April 2026

Berita Seluma

Ingat, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Selain gencar melakukan sosialisasi, Polres Seluma juga menyampaikan bahwa pembakar hutan dan lahan akan dipidana penjara.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kabag Ops Polres Seluma AKP Yuda Setiawan mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Jika diketahui melakukan pembakaran bersiap pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma tidak main-main untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).

Selain gencar melakukan sosialisasi, Polres Seluma juga menyampaikan bahwa pembakar hutan dan lahan akan dipidana penjara. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Yuda Setiawan mengatakan bagi orang yang diketahui sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun. 

"Jadi mohon perhatian ini, jangan pernah bakar hutan dan lahan. Jika terbukti sanksinya kurungan penjara 15 tahun," kata kabag ops. 

Ancaman pidana ini lanjut kabag ops, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Lalu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Sesuai undang-undang tersebut, selain pidana penjara. Pelaku pembakar hutan dan lahan ini juga diancam denda Rp 5 miliar," ungkapnya. 

Untuk diketahui masyarakat, polisi juga telah memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa titik yang mudah terlihat oleh masyarakat. 

"Mari bersama-sama kita jaga kelestarian hutan, dengan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. Agar habitat yang ada tetap terjaga dan pastinya menghindarkan kita dari musibah kebakaran," imbuh kabag ops.

Baca juga: Polisi Panggil PT MPA, Lidik Pencurian TBS Sawit Milik Anggota Kodim Seluma

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved