Minggu, 26 April 2026

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni Pada Tahun 2032

Ditjen Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, setelah menjalani proses pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani beberapa kewajiban karena belum bebas murni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. 

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat. 

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. 

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta hari ini. "Direncanakan demikian," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024). 

Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. 

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Foto Jessica Wongso saat bebas. Apa itu arti bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso? Terpidana kasus kopi sianida divonis bebas
Foto Jessica Wongso saat bebas. Apa itu arti bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso? Terpidana kasus kopi sianida divonis bebas (Akun X IndoPopBase)

Lantas, apa itu pembebasan bersyarat?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. 

Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

  • Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
  • Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:
  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
  • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
  • Salinan register F dari Kepala Lapas.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

(**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved