Senin, 20 April 2026

Berita Viral

Nasib Pilu Nenek Minati Digugat Anak, Menantu, dan Cucu Soal Hak Waris di Jember

Nasib pilu nenek Minati digugat anak, menantu, dan cucu soal hak waris di Pengadilan Negeri Jember.

TribunBengkulu.com/Ist
Nenek Minati digugat anak, cucu dan menantu soal hak waris. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu nenek Minati digugat anak, menantu, dan cucu soal hak waris di Pengadilan Negeri Jember.

Anak, menantu dan cucunya tak terima dilaporkan usai mencuri jeruk.

Karena ingin laporan dicabut, mereka pun menggugat nenek 70 tahun itu terkait hak waris di Pengadilan Negeri Jember.

Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki. 

Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.

Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.

"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024) seperti dikutip dari Tribun Medan.

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Dia berharap agar sidang mediasi yang digelar itu bisa menemukan jalan damai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved