Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Tangis Haru Jessica Wongso Usai Bebas, Tak Berhenti Ucapkan Terima Kasih Pada Otto Hasibuan 

Tangis haru Jessica Wongso usai dinyatakan bebas bersyarat dan kembali menghirup udara segar. 

Editor: Rita Lismini
YT Fristian Griec
Foto Jessica Wongso (Kiri) dan Otto Hasibuan (Kanan). Tangis Haru Jessica Wongso Usai Bebas, Tak Berhenti Ucapkan Terima Kasih Pada Otto Hasibuan  

TRIBUNBENGKULU.COM - Tangis haru Jessica Wongso usai dinyatakan bebas bersyarat dan kembali menghirup udara segar. 

Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan di undang menghadiri program bincang-bincang alias poadcast. 

Diketahui, undangn tersebut rupanya datang dari Fristian Griec, jurnalis TV alias wartawan dan pewara Indonesia.

Bukan tanpa alasan, Jessica Wongso bersedia hadir di poadcast tersebut lantaran Fristian Griec satu-satunya Jurnalis TV yang sangat dekat dengan Jessica selama mendekam di penjara. 

Menariknya, Jessica Wongso hanya ingin diwawancarai begitu dekat dengan Fristian Griec saja. 

Bahkan, saat Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat Fristian Griec tampak menemani Jessica Wongso

Fristian Griec sudah dianggap oleh Jessica Wongso layaknya teman bukan lagi sebatas Jurnalis TV. 

"Kamu konsiten sekali sampai ini bahkan kalau orang lain mungkin mikir 'yaudah lah gua ngaku aja salah' tapi sampai sekarang kamu nggak lho," kata Fristian Griec, dikutip TribunBengkulu.com, Senin (19/8/24). 

"Iya kalau saya jangan terlalu menjalani hal yang terlalu jauh, dijalani aja, misal hari ini saya harus ngelakuin apa, besok harus ngelakukan apa," terang Jessica. 

"Saya nggak tahu ya jes, kamu tahu apa nggak, pas film dokumenter Netflix tayang, ribuan hinga jutaan orang ingin mengetahui perjalanan kasus kamu yang begitu panjang," kata Fristian. 

"Nggak saya nggak tahu," jawab Jessica.  

Mendengar pernyataan itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso menyebut Jessica tak pernah mengetahui apapun tentang film dokumenter tersebut. 

"Kita tidak pernah membahas itu sama Jessica, karena tidak mau membebankan dia, termasuk PK, dia belum tau detailnya PK itu nantinya akan seperti apa" terang Otto Hasibuan.

Singkat cerita, Jessica Wongso berusaha menerima perjalanan takdir yang harus ia jalani. 

"Tapi untuk menerima pernyataan bahwa ini jalan hidup yang harus saya jalani bukan waktu yang cepat dan proses yang mudah, jadi saya awal-awal bingung kenapa ini harus terjadi," 

"Bingung bener-bener nggak bisa berkata-kata atas apa yang terjadi, tapi ketika dibela oleh om Otto saya merasa sangat berysukur karena masih ada orang yang percaya sama saya," 

"Itu saya sangat bersyukur banget, bener-bener bersyukur, nggak tahu kalau nggak ada om Otto, karena aku udah terpuruk banget, saya bersyukr banget om," ungkap Jessica sembari tersenyum di depan Otto Hasibuan

Jessica  Wongso mengungkapkan bahwa dirinya berusaha menjalani kehidupannya dengan berdamai. 

"Saya menggunakan waktu saya selama menjalani hukuman dengan cara berdamai dengan keadaan dari orang-orang yang mungkin bersikap buruk kepada saya,"  katanya. 

"Hal-hal buruk seperti itu tidak perlu saya simpan, karena itu tidak baik, jadi saya lepaskan perlahan-lahan" ujar Jessica. 

Sontak mendengar pernyataan Jessica itu, Fristian Griec seolah merasa tak terima lantaran dirinya harus mendekam selama 8,5 tahun di penjara. 

"Jes kamu itu dipersepsikan sedemikian buruk ya, kamu yakin kamu gapapa," tanya Fristian Griec. 

"Gapapa, mereka hanya mengasumsikan dari beberapa video yang mereka liat, jadi bebas terserah mereka untuk berpendapat," tegas Jessica sembari tersenyum. 

"Tapi kan nggak gampang Jess 8 tahun di sana," kata Fristian Griec. 

"Iya nggak gampang, kalo setiap hari itu dipikirin saya harus berusaha untuk kuat, harus bisa ngejalanin, kadang saya ngerasa down, kadang nggak, turun naik itu juga hal yang selalu saya alamin," ujar Jessica. 

"Di lapas itu kan walau saya diperlakukan dengan baik tapi kan saya jauh dari keluarga, teman-teman, ada orang-orang yang saya sayangi, itu sih hal yang paling terburuk untuk saya," sambungnya. 

Namun dibalik itu semua, Jessica Wongso menerima lapang dada atas apa yang harus ia jalani. 

"Tapi saya terima lapang dada, karena kan kalau saya berpikir positif maka itu akan terjadi," pungkas Jessica. 

Jessica Wongso Punya Bukti Baru 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica mengaku masih akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. 

Pasalnya, pihak Jessica memilik bukti baru yang kuat untuk membuktikan perkara yang tak kunjung menemukan titik terang tersebut. 

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024) dikutip dari Tribun Medan. 

“Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru),” imbuh Otto Hasibuan.

Menurut Otto Hasibuan, bukti tersebut belum dimiliki pihak mereka ketika proses hukum Jessica Wongso bergulir.

“Novum ini kan begini satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan,” terang Otto Hasibuan.

“Ternyata selama perkara ini berjalan selama 8 tahun ini kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak punya bukti kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” ungkapnya.

Otto Hasibuan menduga bahwa bukti yang kini mereka miliki itu sebelumnya disimpan oleh seseorang.

“Sehingga bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu beratkan ke dia (Jessica),” kata Otto Hasibuan.

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan perkara itu harus berkata lain nah itulah yang saya ingin sampaikan,” tutup Otto Hasibuan.

Jessica Wongso Bebas Murni 2032 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani beberapa kewajiban karena belum bebas murni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. 

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat. 

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. 

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta hari ini. "Direncanakan demikian," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024). 

Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. 

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved