Perselingkuhan Zize

Azizah Salsha Dipecat Sebagai CEO Brand Kecantikan Imbas Isu Selingkuh dan Video Syur Mirip Dirinya 

Azizah Salsha dipecat sebagai CEO sebuah brand kecantikna imbas isu selingkuh dan video syur mirip dirinya. 

Editor: Rita Lismini
IG JIera
Foto Azizah Salsha. Azizah Salsha dipecat sebagai CEO brand kecantikan imbas isu selingkuh dan video syur mirip dirinya 

Ia menyampaikan klarifikasi di akun media sosialnya agar gosip itu tidak menjadi liar.

Zize menegaskan pernikahannya dengan sang suami Pratama Arhan baik-baik saja. 

Sama sekali tak berpengaruh terhadap hubungan rumah tangga mereka.

"Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik baik saja," tegas Azizah dikutip dari TribunJakarta.com

Ia juga memohon doa dan menyampaikan ucapan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi baru-baru ini.

"Mohon doa terbaik untuk kami berdua, dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," lanjut dia.

Berkait tudingan selingkuh, Azizah membantah. Menurut dia, tuduhan tersebut adalah hoaks sekaligus fitnah. 

"Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya," ungkap Azizah.

Azizah Salsha Lapor ke Bareskrim Polri

Azizah Salsha melaporkan akun media sosial yang telah menyebar berita bohong alias hoaks ke Bareskrim Polri pada Rabu (22/8/2024).

Berita hoaks yang dimaksud yakni tuduhan miring yang menyebutnya terlibat perselingkuhan dengan pria lain.

Laporan itu dilayangkan Azizah Salsha melalui tiga kuasa kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Mereka antara lain Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH. 

Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam laporan Azizah, akun-akun penyebar fitnah disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved