Pencabulan Anak di Bengkulu

PNS di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun

PNS di Bengkulu Dipolisikan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Usia 7 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO/TribunBengkulu.com
PNS di Bengkulu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Pelaku diketahui berinisial AI (52)  merupakan warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sedangkan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui di rumah korban dan kejadian diperkirakan terjadi pada tanggal 20 Mei 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumahnya dan mendapatkan kabar bahwa anaknya telah menyetubuhi korban.

Mendapatkan informasi tersebut, pelaku, istri pelaku, dan anak pelaku yang dituduh menyetubuhi korban datang ke rumah korban di kawasan Muara Bangkahulu.

Setelah datang ke rumah korban, pelaku meminta izin kepada ibu korban dan korban untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dari anak korban bahwa anak laki-lakinya telah menyetubuhi korban.

Namun demikian, ibu korban tidak mengizinkan dan korban menangis karena tidak mau diperiksa.

Akan tetapi pelaku berkali-kali meyakinkan ibu korban bahwa pelaku bisa memeriksanya.

Setelah diyakinkan oleh pelaku, akhirnya ibu korban pecaya karena pelaku adalah seorang perawat yang bekerja di salah satu Puskesmas yang ada di Kota Bengkulu.

Dari sana pelaku melakukan pemeriksaan terhadap alat reproduksi korban selama 3-5 menit.

Setelah kejadian tersebut korban menangis dan berteriak karena kesakitan dan tidak mau diperiksa.

Usai melakukan pemeriksaan pelaku kemudian menyakinkan kepada orang tua korban bahwa alat reproduksi korban tidak apa-apa.

Namun atas kejadian tersebut korban tetap merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

"Iya benar kita telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AI," ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, Selasa (27/8/2024).

Nava mengatakan untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma atas apa yang ia alami, dan masih didampingi oleh Unit PPA Polresta Bengkulu.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Nava. (**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved