Rabu, 6 Mei 2026

Kisah Viral

Heboh Wanita Mengaku Putrinya Hamil Setelah Pakai CD yang Dibeli Online Hingga Tuntut Penjualnya

Viral di media sosial, seorang wanita mengaku putrinya hamil gara-gara memakai celana dalam yang dibeli secara online.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Ist
Seorang wanita mengaku putrinya hamil gara-gara memakai celana dalam yang dibeli secara online. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, seorang wanita mengaku putrinya hamil gara-gara memakai celana dalam yang dibeli secara online.

Tidak hanya itu, wanita tersebut bahkan menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang menjual celana dalam tersebut.

Pihak perusahaan pembuat celana dalam yang diketahui asal Tiongkok lantas memberikan konfirmasi atas permasalahan tersebut.

Ia membagikan serangkaian pesan teks antara layanan pelanggannya dan seorang wanita yang mengklaim putrinya hamil setelah mengenakan pakaian dalam.

Perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu mengungkap tuduhan yang diarahkan padanya dapat membuat pengusaha bangkrut. 

Rupanya, wanita tersebut membeli pakaian dalam di Taobao, salah satu platform ritel daring terbesar di Tiongkok.

Ia kemudian menghubungi layanan pelanggan untuk mengeluhkan bahwa putrinya hamil setelah mengenakan celana dalam baru. 

Staf kemudian berusaha meyakinkan pelanggan bahwa hal seperti itu tidak mungkin terjadi.

Namun pihak wanita bersikeras bahwa itulah satu-satunya cara putrinya bisa hamil.

Ia kemudian menuntut penjelasan pada perusahaan.

Semua upaya telah dilakukan untuk meyakinkan wanita itu bahwa teorinya tidak mungkin, secara fisiologis gagal.

Wanita klaim putrinya hamil gara-gara pakai celana dalam
Wanita klaim putrinya hamil gara-gara pakai celana dalam yang dibeli online.

Pada akhirnya layanan pelanggan mengatakan staf pabriknya hanya terdiri dari wanita dan bos mereka telah melakukan vasektomi.

Jadi kehamilan gadis itu tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

“Putri saya hamil setelah mengenakan pakaian dalam Anda,” tulis wanita itu di papan pesan pribadi.

Kemudian dijawab oleh staf perusahaan bahwa pakaian dalam tidak dapat digunakan sebagai alat penularan kehamilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved