Berita Kriminal

Aksi Pria Botak Bobol Rumah di Bengkulu, Curi Alat Makan hingga Pakaian, Terancam 9 Tahun Penjara

Curi piring dan sendok, pria botak berinisial MP (21) warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ditangkap Polsek Teluk Segara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kolase: pria botak di Bengkulu berinisial MP (21) warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut ditangkap anggota Polsek Teluk Segara atas kasus pencurian. 

Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Curi piring dan sendok, pria botak berinisial MP (21) warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ditangkap anggota Polsek Teluk Segara.

 Tersangka MP melakukan tindak pidana pencurian di rumah Anita (41) warga Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu. MP berhasil diamankan polisi pada Rabu (4/9/2024), di kawasan Sentiong Pasar Minggu.

Penangkapan MP berdasarkan laporan tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban pada 25 Juli 2024.

Kronologi kejadian bermula saat korban ditelepon oleh adiknya, yang mengabarkan rumah korban telah dimasuki pencuri.

Rumah korban saat itu memang sedang dalam keadaan tidak ada penghuninya, karena korban sedang berada di Lampung.

Tersangka yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong kemudian masuk melalui jendela kamar samping.

Setelah berhasil masuk tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban seperti 10 lusin piring, 30 lusin sendok, 3 lusin mangkok keramik, 7 setel pakaian dan 1 tabung gas.

Tidak hanya perabotan milik korban yang dicuri, ternyata celengan milik korban yang isinya uang Rp 1.200.000 juga ikut digasak oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.550.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 4 September 2024 polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Iya betul kita telah berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MP, warga Sukamerindu," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Kamis (5/4/2024).

Dari tangan tersangka MP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah piring dan 18 lusin sendok stainless.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Selain kasus curat tersangka juga pernah terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan," kata Irzal.

Baca juga: Tiga Rumah di Lingkar Timur Bengkulu Jadi Sasaran 2 Pencuri, Handphone dan Uang Raib

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved