Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Tak Merasa Berdosa, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Datangi Rumah Korban-Ikut Yasinan di Malam Pertama
Mirisnya, empat pelaku pembunuhan tersebut masih anak di bawah umur. Mereka adalah IS (16), MZ (13), NS (12 ) dan AS (12).
TRIBUNBENGKULU.COM - Empat orang tersangka kasus kematian AA (13) gadis penjual balon di Palembang, Sumatera Selatan tak merasa berdosa.
Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2024) dua hari setelah mayat AA ditemukan terbujur kaku di kawasan TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami Palembang.
Mirisnya, empat pelaku pembunuhan tersebut masih anak di bawah umur. Mereka adalah IS (16), MZ (13), NS (12 ) dan AS (12).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, sebelum tewas, korban AA sempat datang untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping yang berada di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (1/9/2024) siang.
Saat berada di sana, ia pun bertemu IS yang selama ini menyimpan rasa suka terhadap korban AA.
Antara IS dan AA sebelumnya telah mengenal selama dua pekan setelah dikenalkan oleh teman korban inisial M.
Perkenalan itu berlanjut dan membuat keduanya sering membalas pesan di Facebook.
"Saat bertemu, IS pun mengajak korban jalan-jalan ke lokasi kejadian pertama tepatnya yang berada di Krematorium atau rumah kremasi. Diiringi oleh tiga pelaku yang lain," kata Harryo, saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2024).
Ketika berada di TPU Talang Kerikil, IS yang menyimpan rasa suka ternyata membujuk AA untuk melakukan hubungan intim.
Namun, ajakan itu kemudian ditolak oleh korban.
IS yang kecanduan film porno lalu membekap mulut korban.
Perbuatan itu juga diikuti oleh tiga pelaku lain yakni MZ, NS dan AS yang memegangi tubuh AA.
AA pun akhirnya tak dapat bernapas. Gadis penjual balon itu meninggal di lokasi pertama tanpa diketahui oleh empat orang pelaku.
"Mereka mengira korban pingsan, dalam keadaan meninggal korban diperkosa oleh IS diikuti oleh tiga pelaku lainnya," ujar Harryo.
Dalam kondisi tewas, tubuh AA pun dibopong oleh IS bersama ketiga temannya menuju ke kuburan yang berjarak sekitar 30 menit dengan berjalan kaki.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ternyata Masih Bocah dan Pacar Korban
Mereka melakukan hal tersebut untuk menutupi aksinya agar tidak diketahui oleh warga.
Kemudian di tempat kedua ini korban AA lagi-lagi diperkosa oleh keempat pelaku secara bergantian.
"Kecanduan menonton film porno, membuat pelaku IS ingin menyalurkan hasratnya," ungkap Kapolrestabes.
Setelah memperkosa, keempat remaja itu meninggalkan AA di pinggir kuburan dalam kondisi tewas.
Mereka kemudian kembali menonton kuda lumping.
Bahkan, aksi itu membuat para pelaku bangga. Mereka menceritakan perbuatan tersebut kepada teman-temannya.
"Cerita tersebut menjadi awal kami mendapatkan keterangan dari saksi sehingga dapat mengungkap peran para pelaku," jelas Kapolres.
Baca juga: Siswi SMP di Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Bermodus Tawarkan Tumpangan
Atas perbuatannya, keempat pelaku pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf D juncto pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 huruf E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
| Ngadu ke Hotman Paris, Keluarga Kecewa Usai Otak Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun |
|
|---|
| Ibu Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Sebut Sang Anak Tidak Bersalah |
|
|---|
| Ayu Andriani Sempat Izin Jualan Balon untuk Beli HP Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh di Palembang |
|
|---|
| Jerit Tangis Ayah Ayu Andriani Tak Bisa Lihat Wajah Sang Anak untuk Terakhir Kali |
|
|---|
| 'Izin Yah Mau Jualan' Kata Terakhir Ayu Andriani Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Pacar-Dirudapkasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-4-terduga-pembunuh-siswi-SMP-di-Palembang-Rabu-492024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.