Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Sosok IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Residivis

Sosok IS jadi tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ternyata pernah dua kali masuk penjara.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Kolase foto Almarhumah Nia (kiri) dan Sosok IS (kanan). Sosok IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Residivis 

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman masih terus bergulir.

Polda Sumatera Barat telah menetapkan IS sebagai terduga pelaku dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Meski IS, pelaku pembunuhan Nia belum ditemukan, kini terungkap akal bulus pelaku hingga melakukan perbuatan keji terhadap gadis malang tersebut.

Hal itu diungkap Koordinator Tagana Padang Pariaman Donald Debra.

Donald mengatakan, IS dicurigai karena disebut sebagai yang terakhir bertemu Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024)

Sebelum membunuh korban, ternyata terduga pelaku sempat membuntuti Nia Kurnia Sari.

Bahkan pelaku juga awalnya sempat membeli gorengan korban.

Tidak hanya itu, setelah membeli gorengan, pelaku melakukan penggiringan terhadap korban Nia.

"Waktu kejadian informasi dari masyarakat terduga membeli dagangan korban," katanya. 

Ketika Nia Kurnia Sari hendak pulang ke rumahnya, terduga pelaku ini terus membuntutinya.

"Nia mau menuju pulang dan terduga melakukan pengiringan dari belakang," katanya.

Setelah jasad Nia ditemukan dalam kondisi terkubur pada Minggu (8/9/2024), terduga pelaku langsung menghilang.

"Makanya disangkakan ke beliau kenapa dia yang menghilang," kata Donald Debra.

Polisi Tetapkan IS Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Padang Pariaman telah menetapkan IS sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved