Jumat, 24 April 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

357 Peserta CPNS di Bengkulu Tengah Sampaikan Sanggahan, Ada Perubahan Status

Sebanyak 357 peserta CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), resmi menyampaikan sanggahan kepada pansel.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah Apileslipi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memberikan jawaban kepada seluruh peserta yang menyanggah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 357 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) resmi menyampaikan sanggahan kepada Panitia Seleksi (Pansel). 

Pansel telah membuka masa sanggah sejak tanggal 20 September hingga 22 September, dari total 552 peserta yang dinyatakan TMS, sudah 357 peserta yang memberikan sanggahan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memberikan jawaban kepada seluruh peserta yang menyanggah. 

“Saat ini tim sudah mulai memberikan jawaban terhadap sanggahan yang diberikan. Ada beberapa peserta yang awalnya TMS, berubah menjadi MS saat dilakukan verifikasi kembali,” ujar Apileslipi, Senin (23/9/2024). 

Untuk berapa peserta TMS yang berubah menjadi MS, saat ini belum bisa dipastikan. Semua dapat dipastikan setelah proses memberikan jawaban sanggahan telah selesai. 

“Untuk masa jawab sanggahan mulai dari tanggal 20 September hingga 24 September 2024. Kami usahakan besok proses jawab sanggahan sudah selesai, sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Apileslipi. 

Setelah tahapan sanggahan dan masa jawab sanggahan selesai, maka pihaknya akan melakukan pengumuman pasca sanggahan. Di pengumuman pasca sanggahan inilah akan diketahui berapa peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS. 

Untuk tahapan setelah pengumuman pasca sanggahan adalah tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan MS akan mengikuti ke tahapan SKD. 

Sesuai jadwal, untuk pelaksanaan SKD akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober hingga November. Pengumuman SKD juga akan disampaikan pada bulan November. 

“Bagi peserta yang lulus seleksi adminitrasi, maka akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni SKD. Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan bulan Oktober hingga November,” jelas Apileslipi.

Baca juga: 13 Pelajar Rusak Warung Manisan hingga Lukai Leher Warga di Bengkulu Tengah, Dikenakan Wajib Lapor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved