Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Viral

Tindak Lanjut KAI Setelah 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo

Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Tayang:
Eki yulianto/Tribun Jabar
Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api. 

“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."

"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.

Kesaksian Masinis

PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan kesaksian bahwa masinis yang mengemudikan kereta api tersebut, sudah berulang kali membunyikan suara peringatan atau klakson sebelum insiden terjadi.

Informasi ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul pada hari Minggu (22/9/2024).

"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad

Atas kejadian ini Rokhmad pun menyayangkan insiden ini bisa terjadi.

"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad

Atas kejadian ini Rokhmad pun menyayangkan insiden ini bisa terjadi.

Menurutnya karena seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," terangnya.

Selain itu ia juga mengatakan, dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, maka jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan KA.

Oleh sebab itu maka tidak boleh ada orang pun yang sengaja berada di lintasan Ka, karena sangat membahayakan.

Rokhmad juga menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kronologi Kejadian

Kronologi 4 orang tewas di Kereta Api Fajar Utama Yogya 142 rute Pasar Senen - Yogyakarta pada Minggu (22/9/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved