Berita Selebriti

Talak Cerai Ditolak, Bagaimana Nasib Rumah Tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina?

Talak cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Instagram Rien Wartia Trigina
Talak cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Talak cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Lantas bagaimana nasib rumah tangga mereka?

Seperti diketahui, proses perceraian Andre Taulany dan Erin mengalami hambatan.

Talak cerai komedian Andre Taulany terhadap Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Namun putusan penolakan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Dikutip dari Kompas.com pada 25 September 2024, permohonan talak cerai Andre dinyatakan ditolak oleh majelis hakim dalam putusan akhir.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa.

Yang menjadi dalil Andre atas keinginan bercerai adalah karena sering bertengkar dan berselisih dengan Rien.

Namun majelis hakim menyatakan dalil ini tidak terbukti.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,

Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," kata Ummi.

Majelis hakim menilai Andre dan sang istri selama ini komunikasinya tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi.

Di awal proses sidang, Andre dan Erin juga telah menjalani mediasi.

Dan di awal tahapan sidang Andre juga telah mencabut poin gugatan soal pembagian harta gana-gini dan hak asuh anak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved