Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo

Hotman Paris Tanggapi Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, 'Aspek Hukumnya Bagaimana?'

Pengacara kondang Hotman Paris tanggapi video syur guru dan murid di Gorontalo.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Hotman Paris/Istimewa
Hotman Paris menanggapi kasus video syur guru dan siswi di Gorontalo. 

Kini oknum guru berusia 57 tahun tersebut kini terancam 15 tahun penjara.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di Kabupaten Gorontalo," ungkap AKBP Deddy Herman.

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," pungkasnya. 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved