Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo

Keinginan Siswi Terlibat Video Syur dengan Guru di Gorontalo, Ingin Mencari Beasiswa untuk Kuliah

Keinginana siswi terlibat video syur di Gorontalo ternyata ingin sarjana namun kini dikelurakan dari sekolah.

Editor: Yuni Astuti
Istimewa
Postingan diduga milik siswi terlibat video syur dengan guru di Gorontalo. 

Dalam kasus ini, Hotman Paris mengatakan jika guru yang menjadi pemeran video syur itu dipastikan terancam hukuman 15 tahun penjara, hal ini sesuai dengan Undang-Undang.

"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," katanya.

Ia juga mempertanyakan, apa masalah hukum bagi siswi yang terlibat dalam video syur tersebut.

"Cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi," katanya.

Kendati demikian, Hotman mengatakan jika siswi tersebut lolos dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ia tidak ikut menyebarkan.

"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, apa dia hanya korban ?" kata Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut bahwa siswi tersebut butuh uang karena orang tuanya sudah tiada, namun ia mempertanyakan aspek hukum bagi sisiwi tersebut bagaimana.

"Katanya dia lakukan dia butuh uang orang tuanya tidak ada. aspek hukumnya gimana ?," kata Hotman Paris.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rommy Bau mengatakan bahwa siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.

"Iya (dikeluarkan) karena saya berpikir tidak akan percaya diri lagi di sekolah ini. Maka dari itu saya berharap bisa mencarikan madrasah lain," kata Rommy Bau.

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved