Berita Viral

Modus Maria Livia Nekat Rampok Taksi Online di Gunung Anyar, Butuh Uang Ingin Liburan ke Australia 

Modus Maria Livia wanita asal Ende, NTT yang nekat rampok taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Editor: Rita Lismini
Akun X @nuansabening28
Foto Maria Livia. Modus Maria Livia Nekat Rampok Taksi Online di Gunung Anyar, Butuh Uang Ingin Liburan ke Australia  

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus Maria Livia wanita asal Ende, NTT yang nekat rampok taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Baru-baru ini Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni telah mengamankan pelaku pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu.

Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengintrogasi Maria Livia, wanita asal Ende, NTT, yang membegal driver taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Hersa Fathoni, menjelaskan bahwa Maria melakukan kejahatan jalanan secara brutal karena membutuhkan uang untuk liburan ke Australia.

"Pengakuannya seperti itu. Dia ingin liburan dan bekerja di sana (Australia)," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Maria sehari-hari tinggal bersama kakak perempuannya di apartemen Amor.

Ia merantau ke Surabaya sejak kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta. 

Namun, sejak tahun 2022, ia tidak memiliki pekerjaan.

Merasa bosan dan kesulitan mencari kerja, Maria berencana untuk bekerja di Negeri Kangguru.

"Dia mendapat informasi bahwa untuk bekerja di sana (Australia) harus menyiapkan sejumlah dana," ujarnya.

Tanpa tabungan, Maria kemudian berpikir untuk mendapatkan uang dengan cara membegal mobil.

Ia sudah mencari informasi bahwa mobil tanpa surat-surat bisa dijual seharga Rp50 juta. 

Meskipun demikian, polisi memastikan bahwa meskipun Maria nekat membegal, ia belum pernah menjalin hubungan dengan penadah.

Pudjiono, korban pembegalan, tidak menyangka akan menjadi sasaran.

Kejadian itu berlangsung di pagi hari, dan selama perjalanan, Maria tampak tidak mencurigakan. 

Ia duduk di bangku belakang seperti penumpang biasa.

Namun, saat memasuki kawasan sepi di Gunung Anyar Tambak, Maria tiba-tiba menusukkan pisau ke wajahnya, dengan pisau dapur sempat menancap di lehernya.

Kasus ini mendapat perhatian dari Himpunan Pengusaha Daring (HIPDA) Indonesia Jawa Timur.

David Walalangi, Sekjen HIPDA, menilai insiden ini menjadi bukti bahwa kejahatan begal masih mengintai Kota Surabaya.

Bahkan bisa dilakukan oleh seorang wanita cantik di pagi hari.

"Kami berharap penegakan hukum lebih tegas. Jangan sampai kejadian ini menjadi trauma bagi semua driver online. Banyak masyarakat kelas menengah yang bergantung pada pekerjaan ini," ujarnya.

Ia juga mengkritisi fasilitas dari aplikator, meminta agar mereka membentuk satgas keamanan.

Sebaiknya, semua aplikator menyediakan tombol darurat bagi driver, sehingga mereka bisa segera mendapatkan bantuan jika terjadi insiden.

Foto pelaku. Alasan ML Nekat Rampok Taksi Online, Korban Dicekek, Ditusuk Lalu Dibuang di Gunung Anyar

Kronologi Kejadian 

Wanita tersebut berpura-pura mengorder taksi online tersebut di kawasan Manyar, Surabaya Timur, Selasa pagi, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 09.10 WIB.

Di tengah perjalanan dia menjerat leher sopir dan menusuk lehernya menggunakan pisau demi merampas mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan.

Pelaku yang duduk di kursi belakang berhasil melakukan aksinya. 

Sopir taksi online sekaligus korban yang berdarah-darah di bagian lehernya, kemudian keluar dari mobil melalui pintu depan.

Pelaku lalu mengambil alih mobil Daihatsu Sigra berplat nomor L 1867 CAS tersebut dan membawanya kabur. 

Nahas, aksi pelaku diketahui warga. Pelaku pun dikejar saat mencoba kabur.

Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil korban yang dibawa pelaku bertabrakan hingga membuat Sigra rusak parah dan roda depan sebelah kiri meleyot dan tidak bisa dikemudikan lagi.

Pelaku akhirnya tertangkap warga di kawasan hutan mangrove, Gunung Anyar, Surabaya Timur, Selasa pagi, 1 Oktober 2024.

Kesaksian warga menyatakan, pengemudi taksi online yang menjadi korban perampasan mobil tersebut adalah pengemudi Grab.

Setelah berhasil merampas mobil korban pelaku melarikan mobil tersebut memasuki kawasan perumahan. Pelaku panik sat dikejar warga.

Sebuah mobil First Media bersama beberapa motor warga mencoba menghalangi pelarian mobil yang dibawa pelaku.

Berdasarkan rekaman video warga yang dibagikan akun @surabayasekarang di Instagram, pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu.

Saat diinterogasi warga, luka mengucur dari kepalanya.

Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Iptu Sumianto, pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri.

"Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau,” ungkap Iptu Sumianto Harsya. Pelaku bersama temannya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk pergi ke luar negeri.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.

Ilustrasi aksi nekat seorang wanita diduga rampok taksi online, korban diikat dan dibuang di Gunung Anyar

Jerat Hukum Pencurian 

Isi Pasal 362 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Pasal 476 UU 1/2023

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, dan Pasal 476 s.d. Pasal 481 UU 1/2023 (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved