Berita Viral

Respons Dokter Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Dijerat 4 Tahun Penjara: Senang Terbukti Bersalah 

Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.

Editor: Rita Lismini
Instagram Reza Gladys
NIKITA MIRZANI VS REZA GLADYS - Foto Dokter Reza Gladys yang melaporkan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan, kini si Ratu Huru-Hara dijerat 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Akibatnya Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbuk

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved