Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Lampung, Frustasi Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri
Seorang ayah memperkosa anak kandung hingga hamil 3 bulan di Lampung karena frustasi ditinggal istri kerja ke luar negeri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, video seorang ayah memperkosa anak kandung hingga hamil 3 bulan di Lampung karena frustasi ditinggal istri kerja ke luar negeri.
Video tersebut dibagikan sejumlah akun di berbagai platform media sosial dan ramai disoroti warganet.
Salah satunya dibagikan oleh akun x (twitter) @Folkshitt pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 10.48 WIB.
Unggahan tersebut disertai dengan foto dan video yang menampakkan sosok pelaku yang sedang berada di kantor polisi.
"Miris! Ayah perkaos anaknya 16 tahun dan udah hamil 3 bulan, karena lama nggak berhubungan badan istrinya kerja di luar negeri," seperti dikutip dari unggahan tersebut.
Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan mendapatkan 19,6 ribu tayangan.
Tidak hanya itu, unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar dari warganet.
"Lu nanti kalo ketemu gua di akhirat gua TOL*L TOL*L in terus ajgg, bapak kek mnyettt," tulis akun @okebos.
"Ortu biadab, ntar di sel pasti abis di gebukin napi lain ini," akun @ursexsaturn ikut mengomentari.
"masa depan anaknya dirusak ama bapak sendiri ya Allah kasian," akun @eucalipsy menambahkan.
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku
Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih berumur 16 tahun di Lampung Utara yang bernama Purwanto.
Dari data terhimpun, pelaku saat ini ditangani oleh Uit PPA Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tega memperkosa anak kandung karena alasan frustasi sudah lama tidak berhubungan badan.
Pasalnya, sang istri telah lama pergi kerja ke luar negeri.
Menurut pengakuan pelaku, setidaknya Purwanto telah 2 kali melakukan aksinya menyetubuhi anak kandung.
Kelakuan bejat Purwanto kemudian terungkap setelah korban hamil dan paman korban mendapatkan informasi tersebut.
"Kejadian ini terungkap setelah paman korban mendapat info bahwasanya korban sedang hamil. Mendengar hal tersebut, paman korban langsung membawa korban untuk USG,” ujar Ipda Darwis, pada Selasa (1/10/2024) seperti dikutip dari Radar Jogja.
Setelah kasus tersebut mencuat, korban saat ini mendapatkan perawatan dari keluarga karena dalam kondisi trauma.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan akan dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 dan 82 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul.
Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung
Pada dasarnya, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.
Pasal 294 ayat (1) KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.
Dalam hal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terhadap pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Selain itu, pelaku orang tua yang perkosa anak kandung maupun yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Namun sebelumnya patut Anda catat, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Sebagai informasi, dalam praktiknya, pelaku pemerkosaan anak dijerat menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Kemudian terkait perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat menggunakan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perppu 1/2016. (**)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ayah-Perkosa-Anak-Kandung-Hingga-Hamil-di-Lampung-Frustasi-Ditinggal-Istri-Kerja-ke-Luar-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.