Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Tampang Tersangka Baru Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang yang Diringkus Polisi
peran MR adalah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Kemang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tampang satu pelaku lagi dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pria MR (28) alias RD disebut terlibat dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi tersebut.
"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, peran MR adalah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
"Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban, " kata Ade Ary dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan, pengamanan hotel tersebut mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.
Baca juga: Bantahan Polisi Dituding Biarkan Aksi Pembubaran Forum Diskusi di Kemang Tidak Ada Kesengajaan
Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Polisi Buru Otak Pembubaran Diskusi
Aksi pembubaran diskusi hingga pengrusakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024), 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kini aparat kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu sosok yang menggerakkan massa yang melakukan pembubaran diskusi tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Polisi akan mencari tahu motif di balik pembubaran diskusi.
Kepolisian akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam peristiwa pembubaran diskusi hingga pengrusakan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-MR-alias-RD-saat-ditangkap-oleh-Subdit-UmumJatanras.jpg)