Senin, 13 April 2026

Pilbup Lebong 2024

20 ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke BKN, Ada Kadis hingga Kabid, Terbukti Langgar Netralitas

Proses dugaan pelanggaran netralitas 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berlanjut.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Komisioner Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama. Bawaslu Lebong menemukan unsur pelanggaran netralitas sehingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi atau melaporkan 20 ASN ke BKN RI. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Proses laporan dugaan pelanggaran netralitas 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong menemukan unsur pelanggaran netralitas sehingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi atau melaporkan 20 ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Adapun 20 ASN dengan berbagai jabatan itu dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran netralitas tentang disiplin pegawai. Inisialnya Fa, RH, DI, Bu, AW, PP, RF, In, HS, JS, AA, AS, Er, RP, DH, Gu, ED, AH, Az dan BM.

ASN ini memiliki berbagai macam jabatan mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang dan lainnya. 

Bawaslu menyatakan 20 ASN itu memenuhi unsur pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya, yakni pasal 1 angka 6 dan pasal 5 huruf dan angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Komisioner Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Proses di Bawaslu Lebong telah selesai dilakukan. Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, namun memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. 

"Untuk prosesnya sudah selesai di kita, ada memenuhi unsur pelanggaran netralitas sesuai aturan disiplin pegawai,"ungkap Acep.

Acep menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI karena yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin pegawai sehingga hukuman disiplin pegawai ranahnya BKN RI. 

Berdasarkan peraturan, ASN sama sekali tidak diperbolehkan berpolitik. Apalagi yang kedapatan mengarahkan dukungan massa secara aktif kepada salah satu pasangan calon. 

"Jadi kita rekomendasikan ke BKN, karena itu ranahnya mereka," kata Acep. 

Baca juga: Klasifikasi Pemilih di Rejang Lebong Bengkulu, dari Generasi Pre Boomer hingga Gen Z

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved