Selasa, 28 April 2026

Berita Rejang Lebong

Hakim di Rejang Lebong Bengkulu Tak Ada yang Mogok Kerja, tapi Tetap Dukung Aksi

Terhitung hari ini Senin (7/10/2024) , hakim di Indonesia bakal melaksanakan mogok masal dengan cara cuti bersama hingga tanggal 11 Oktober 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Humas PN Curup Mantiko Sumanda Moechtar, SH, MKn. Terhitung hari ini Senin (7/10/2024), hakim di Indonesia bakal melaksanakan mogok masal dengan cara cuti bersama hingga tanggal 11 Oktober 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Terhitung hari ini Senin (7/10/2024), hakim di Indonesia bakal melaksanakan mogok masal dengan cara cuti bersama hingga tanggal 11 Oktober 2024. 

Aksi tersebut sebagai bentuk protes para hakim yang menuntut keadilan. Keadilan yang dimaksud berkaitan dengan gaji hakim yang sudah 12 tahun tak pernah mengalami kenaikan.  

Ternyata, tak semua hakim mengajukan cuti untuk melaksanakan aksi protes tersebut. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas 1B. Tak ada satupun hakim yang mengajukan cuti. 

Humas PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn mengatakan, hakim-hakim yang ada di PN Curup tidak ada yang mengajukan cuti pada tanggal tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya mendukung penuh aksi rekan-rekan sesama hakim lainnya. Di mana aksi mogok kerja dengan cuti bersama, memang tidak diwajibkan. 

"Tapi tetap, untuk aksi rekan-rekan di pusat kami support penuh," kata Mantiko. 

Mantiko mengatakan, aksi solidaritas ini boleh dilakukan dengan cara lain. Ada banyak cara yang bisa dilakukan sebagai bentuk support kepada hakim-hakim yang menjalankan aksi. Bahkan sejauh ini, hakim-hakim di PN Curup tidak ada yang berangkat ke pusat. 

"Karena bisa juga dengan cara-cara lain bentuk solidaritas kita mendukung gerakan tersebut," ucap Mantiko. 

Untuk diketahui, aksi ini disebabkan perihal gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tak juga mengalami perubahan. Saat ini gaji dan tunjangan hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sudah 12 tahun lamanya, aturan tersebut belum ada perubahan dan bahkan dinilai sudah tidak sesuai lagi digunakan pada tahun 2024 ini.

Baca juga: Juliansyah Yayan Resmi Dilantik Jadi Ketua DRPD Rejang Lebong Periode 2024-2029

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved