Berita Kriminal
Alasan Mahasiswa di Bengkulu Curi Beras hingga Berakhir Ditangkap, Tak Dapat Kiriman Orangtua
Seorang mahasiswa di Bengkulu nekat curi beras di warung karena tidak mendapatkan kiriman dari orangtuanya, berakhir ditangkap polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Seorang mahasiswa di Bengkulu nekat curi beras di warung karena tidak mendapatkan kiriman dari orangtuanya, berakhir ditangkap polisi.
Pelaku berinisial ZA (20) yang merupakan warga asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku tinggal di kosan yang berada di kawasan Tugu Hiu, dan sehari-hari hanya menjalani aktivitas sebagai mahasiswa.
Karena buntu pelaku kemudian langsung berniat untuk melakukan pencurian di warung milik Mahmuddin (68) warga Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi TKP dan mencongkel pintu warung milik korban.
Akan tetapi saat pelaku sedang beraksi korban terbangun karena mendengar adanya suara dari bagian depan warung.
Korban yang penasaran dengan asal suara tersebut kemudian langsung keluar dan membawa senter untuk mengecek warung miliknya.
Setelah korban mengarahkan senternya ke arah warung korban melihat pelaku sedang membawa 2 karung beras miliknya.
Korban yang panik kemudian langsung meminta bantuan warga sekitar dan langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Teluk Segara.
Sebelum polisi datang warga ternyata sudah berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berusaha untuk kabur.
Setelah kedatangan polisi pelaku ZA kemudian langsung diserahkan warga kepada pihak kepolisian Polsek Teluk Segara.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa petugas ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar kita telah mengaman 1 orang pelaku tindak pidana pencurian, pelaku berinisial ZO dan masih berstatus mahasiswa," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Jumat (11/10/2024).
Dari kejadian tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 karung beras SPHP ukuran 5 Kilogram, mie, kopi rentengan, dan 1 tabung gas melon.
Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mendapat kiriman dari orangtuanya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Irzal.
Baca juga: Pelaku Sodomi Remaja SMP di Bengkulu Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
| Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Bengkulu, Sabu dan Motor Jadi Barang Bukti |
|
|---|
| Aksi Pencurian Kilat di Warnet Bengkulu, Tas Berisi Dompet dan Uang Hilang Sekejap |
|
|---|
| Polres Bengkulu Selatan Ringkus 11 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Musang Nala |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi, Sabu Disita dari Rumah Kos |
|
|---|
| Sales asal Curup Bengkulu Lepas dari Jerat Hukum Berkat RJ, Alasannya Bikin Haru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.