Berita Kriminal

Alasan Mahasiswa di Bengkulu Curi Beras hingga Berakhir Ditangkap, Tak Dapat Kiriman Orangtua

Seorang mahasiswa di Bengkulu nekat curi beras di warung karena tidak mendapatkan kiriman dari orangtuanya, berakhir ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
ZA (20) mahasiswa di Bengkulu nekat curi beras di warung, mengaku karena tidak mendapatkan kiriman dari orangtuanya, berakhir ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Seorang mahasiswa di Bengkulu nekat curi beras di warung karena tidak mendapatkan kiriman dari orangtuanya, berakhir ditangkap polisi.

Pelaku berinisial ZA (20) yang merupakan warga asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku tinggal di kosan yang berada di kawasan Tugu Hiu, dan sehari-hari hanya menjalani aktivitas sebagai mahasiswa.

Karena buntu pelaku kemudian langsung berniat untuk melakukan pencurian di warung milik Mahmuddin (68) warga Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi TKP dan mencongkel pintu warung milik korban.

Akan tetapi saat pelaku sedang beraksi korban terbangun karena mendengar adanya suara dari bagian depan warung.

Korban yang penasaran dengan asal suara tersebut kemudian langsung keluar dan membawa senter untuk mengecek warung miliknya.

Setelah korban mengarahkan senternya ke arah warung korban melihat pelaku sedang membawa 2 karung beras miliknya.

Korban yang panik kemudian langsung meminta bantuan warga sekitar dan langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Teluk Segara.

Sebelum polisi datang warga ternyata sudah berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berusaha untuk kabur.

Setelah kedatangan polisi pelaku ZA kemudian langsung diserahkan warga kepada pihak kepolisian Polsek Teluk Segara.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa petugas ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar kita telah mengaman 1 orang pelaku tindak pidana pencurian, pelaku berinisial ZO dan masih berstatus mahasiswa," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Jumat (11/10/2024).

Dari kejadian tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 karung beras SPHP ukuran 5 Kilogram, mie, kopi rentengan, dan 1 tabung gas melon.

Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mendapat kiriman dari orangtuanya.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Irzal.

Baca juga: Pelaku Sodomi Remaja SMP di Bengkulu Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved