Minggu, 12 April 2026

Kabinet Merah Putih

Berapa Gaji Raffi Ahmad? Dirinya Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus di Kabinet Prabowo 

Raffi Ahmad mendatangi kediaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.

Editor: Rita Lismini
IG Raffi Ahmad
Tangkapan layar foto Raffi Ahmad dan istrinya saat resmi dilantik jadi utusan khusus di Kabinet Prabowo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Raffi Ahmad mendatangi kediaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) pagi.

Dirinya datang ke Istana Kepresidenan ditemani sang istri, Nagita Slavina.

Raffi Ahmad mengenakan jas dan dasi berwarna biru sementara Nagita Slavina mengenakan kebaya berwarna orange.

Hari ini Prabowo melantik kepala Badan dan sejumlah jabatan lain termasuk Staf Khusus Presiden.

Nama Raffi Farid Ahmad diumumkan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Namun saat ditanya perihal itu, Raffi mengaku siap ditugaskan apa saja.

"Ya jadi apa saja kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara kita siap," kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengaku sudah mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto

Kini Raffi Ahmad menjadi pejabat negara, dengan gaji dan tunjangan setingkat menteri.

Dia juga mendapat fasilitas dua asisten, rumah dinas, dan pelayanan kesehatan untuk pejabat negara.

Raffi Ahmad diberi gaji dan tunjangan sekitar Rp18 juta per bulan, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Saat ini, harta kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun, yang wajib dilaporkan ke KPK setelah jadi pejabat.

Raffi pun kini menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved