Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Mengaku Khilaf

Alasan HP (33) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu rudapaksa anak kandung masih berusia 15 tahun.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Tersangka asusila inisial HP (33) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ayah rudapaksa anak kandung mengaku karena khilaf. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Alasan HP (33) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu rudapaksa anak kandung masih berusia 15 tahun.

Perbuatan asusila HP dibongkar istrinya atau ibu korban sendiri. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong, dan mengaku khilaf.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, untuk pelaku telah diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku perbuatannya itu berdasarkan khilaf semata. Pelaku juga mengakui aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja namun sudah sebanyak dua kali. Pelaku mengaku semua aksi bejatnya itu karena khilaf.

"Alasannya khilaf, sudah dua kali dan akhirnya ketahuan oleh istrinya," jelas Rinto. 

Lanjut Rinto, saat ini pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku juga telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum.

Pelaku bakal dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Juga terancam ditambah 1/3 masa pidana karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. 

"Sudah ditetapkan tersangka, kita jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Rinto. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Dipergoki Istri

Kronologi Kasus Terungkap

Kronologi terungkapnya aksi HP (33), ayah rudapaksa anak kandung di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

HP (33) warga Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dilaporkan sang istri ke polisi atas perbuatan asusila HP ke anak perempuan mereka yang masih berusia 15 tahun.

Aksi tak senonoh HP dipergoki langsung istrinya atau ibu kandung korban.

Berdasarkan data terhimpun, kejadian bermula pada Sabtu (19/10/2024) pagi saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.

Setelahnya, pelapor pergi menjemput anaknya yang pulang sekolah kemudian langsung pulang ke rumah.  Sesampainya di rumah pelapor mengintip melalui bolongan dan melihat ke arah ruang tamu rumahnya.

Pada saat itu, betapa terkejutnya pelapor bahwa anak perempuannya sedang dalam posisi terlentang di atas kasur dalam keadaan bugil. Di samping korban ada pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan juga dalam keadaan bugil. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelapor juga melihat pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Pelapor kemudian langsung membuka pintu secara diam-diam dan masuk ke dalam rumah sehingga pelaku terkejut dan langsung berlari ke belakang.

"Jadi kejadian ini dipergoki oleh ibu kandungnya korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," jelas Sinar.

Usai dilaporkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (23/10/2024). Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sudah kita amankan untuk pelakunya yang merupakan ayah kandung korban," kata Sinar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved