Senin, 13 April 2026

Penimbun BBM Subsidi Ditangkap

Modus Dua Warga di Bengkulu Timbun BBM Bersubsidi, Gunakan Banyak Barcode-Tangki Modifikasi

Modus dua warga di Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Keduanya ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Barang bukti yang diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, bersama dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mukomuko, saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (4/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus dua warga di Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Keduanya ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU, mereka (tersangka, red) menggunakan banyak barcode. Kemudian menggunakan tangki buatan atau tangki modifikasi," ungkap Dirreskrimsus Polda Benglulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (4/11/2024).

Tersangka pertama yang diamankan Polda Bengkulu yaitu HM (33) warga asal Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

HM diamankan oleh Polda Bengkulu pada 31 Oktober 2024 di rumahnya di kawasan Desa Kembang Seri.

HM diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis Bio Solar dengan melakukan pengisian berulang menggunakan banyak barcode.

Ia melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Isuzu Elf dan Isuzu Phanter, dengan tanki yang telah dimodifikasi.

Selain mengamankan tersangka HM polisi juga mengamankan kedua mobil milik tersangka dan juga puluhan jerigen yang digunakan untuk menimbun BBM.

Di antara 12 buah jerigen berisi BBM jenis bio solar 360 liter dengan masing-masing kapasitas 30 liter, 3 buah jerigen kosong warna biru dengan kapasitas 30 liter.

Dua buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter, 2 buah jerigen kosong dengan kapasitas 10 liter, 1 buah jerigen kosong dengan kapasitas 5 liter, 2 buah baskom warna hitam.

Usai mengamankan HM, pada 1 November 2024 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda kembali mengamankan 1 tersangka SM warga asal Dusun Talang baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

Dari tangan SM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam tanpa TNKB, 3 jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi masing-masing jerigen sebanyak 32 liter BBM jenis pertalite dengan total BBM jenis Pertalite mencapai 416 liter dan 2 buah selang masing-masing panjang 1 meter.

Atas perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Untuk sementara mereka melakukan aksi tersebut hanya tunggal dan tidak melibatkan pihak lain seperti petugas SPBU. Akan tetapi ini masih kita dalami lagi termasuk, asal barcode yang mereka gunakan saat beraksi," beber dirreskrimsus.

Baca juga: Breaking News: Warga Bengkulu Tengah dan Mukomuko Ditangkap Polisi, Timbun BBM Bersubsidi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved