Rabu, 15 April 2026

Penimbun BBM Subsidi Ditangkap

Kronologi Penangkapan Warga Mukomuko Bengkulu Timbun BBM Bersubsidi Gunakan Banyak Barcode

Kronologi penangkapan SM warga Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi gunakan banyak barcode.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Barang bukti dari hasil tangkapan SM warga Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi gunakan banyak barcode, saat pers rilis pengungkapan kasus di Polda Bengkulu, Senin (4/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi penangkapan SM warga Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu timbun BBM bersubsidi gunakan banyak barcode, bermula dari adanya laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan diduga ada penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis partalite di SPBU Ipuh.

Mendapati adanya laporan tersebut anggota Unit III Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi berhasil menemukan adanya 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam yang membawa BBM dengan menggunakan jerigen.

Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dan mendapati pelaku sedang mengangkut BBM jenis pertalite sebanyak 13 jerigen berkapasitas 35 liter.

13 jerigen tersebut ternyata setiap jerigennya hanya berisikan sekitar 32 liter, sehingga total isi pertalite di pickup tersebut mencapai 416 liter pertalite.

Atas temuan tersebut Polda Bengkulu langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Modusnya menggunakan banyak barcode yang mereka akui didapat dari saudara-saudaranya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Senin (4/11/2024).

Dari pengakuan tersangka SM dirinya baru sekitar 1 tahun terakhir melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut.

Ia membeli BBM tersebut dengan harga normal yaitu Rp 10 ribu di SPBU dan menjual kembali BBM tersebut per jerigen.

Karena 1 jerigen berisikan 32 liter BBM, maka modal yang diperlukan oleh SM adalah 320.000 per jerigen, dan dijual kembali dengan harga Rp 350.000 per jerigen.

"Tersangka ini menjualnya per jerigen, dengan keuntungan per jerigennya itu Rp 30 ribu di luar modal," kata Riko.

Untuk satu kali pembelian tersangka SM biasanya berhasil mengumpulkan sebanyak 13 jerigen, artinya dirinya mampu meraup untung sekitar Rp 390 ribu untuk satu kali pembelian.

Pelaku SM tidak memodif mobil Suzuki Cary miliknya dengan menggunakan tanki modifikasi, melainkan hanya melakukan pembelian secara berulang.

"Kebetulan barang bukti yang berhasil diamankan Polda dari tangan SM adalah hasil operasi SM dalam 1 hari beraksi. Pengakuannya baru beraksi sekitar 1 tahun terakhir," ujar Riko.

Baca juga: FOTO: Polda Bengkulu Amankan Nyaris 1 Ton BBM Bersubsidi, Dua Warga Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved