Persetubuhan Anak di Lampung
Siasat Licik 2 Remaja di Lampung Perkosa Bocah Perempuan dari SD Hingga SMP dengan Iming-Iming Chiki
2 remaja di Lampung berinisial LF (18 dan ND (21) ditangkap polisi karena merudapaksa bocah perempuan berulang kali selama 2 tahun, dari SD hingga SMP
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Sektor atau Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap 2 remaja berinisial LF (18 dan ND (21) karena merudapaksa bocah perempuan berulang kali selama 2 tahun.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung pada Selasa (29/10/2024).
Kedua pelaku berinisial LF (18) dan ND (21) tersebut merupakan warga Way Hui, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).
Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku sekolah SD.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun," kata Rohmawan, dikutip TribunBengkulu.com dari laman Polda Lampung.
"Pelecehan dilakukan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun."
Kasus itu pun akhirnya terbongkar setelah bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.
Bibi korban kemudian curiga dengan isi surat tersebut dan mengonfirmasinya dengan korban.
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Siasat Licik Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap modus para pelaku.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, awalnya para pelaku kenal dengan korban di salah satu warung.
"Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan.
Dari informasi yang beredar, korban awalnya diiming-iming chiki atau makanan ringan sehingga mau menuruti kemauan pelaku.
Liciknya pelaku, saat pertama kali berbuat tidak senonoh, pelaku merekam adegan tersebut.
Setelah itu, video tersebut digunakan pelaku untuk terus-terusan memperdaya korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada orang-orang jika korban tidak mau mengikuti lagi kemauan pelaku.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," jelas Rohmawan.
Kapolsek Rohmawan juga mengungkap peran masing-masing pelaku dalam memperdaya korban.
"Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya Latif," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Pidana Persetubuhan Anak
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/2-Remaja-di-Lampung-Rudapaksa-Bocah-Perempuan-dari-SD-Hingga-SMP-Hanya-Bermodalkan-Chiki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.